Wow Kiriman Makanan ke Luar Batam Kena Pajak Hingga 17 Persen

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Naiknya nilai pajak pengiriman barang dari Kota Batam ke luar kota Batam, dikeluhan oleh perusahaan jasa pengiriman barang di Batam. Keluhan juga disampaikan masyarakat ke pegawai ekpedisi.

Ditemui oleh Wartakepri seorang pegawai ekspedisi mengeluhkan mengenai sepinya pelanggan sejak diberlakukannya pajak tersebut.

“Biasanya setiap hari bisa dua ratus barang yang dikirim. Tapi sejak berlakunya pajak, kita cuman terima dua puluhan,” terang pegawai tersebut.

Hal tersebut tentunya menjadi momok menakutkan bagi para pedagang online dari Kota Batam. Bagaimana bisa, harga pajak menjadi hampir sama tingginya dengan harga barang yang akan dikirimkan?

” Contohnya baju jika kita mengirim barang seharga seratus ribu rupiah ke Jakarta. Maka pajak yang harus dibayarkan ialah 50 ribu rupiah atau setara dengan 50% dari harga barang. Dan itu belum termasuk termasuk biaya pengiriman,” tambahnya.

Barang jenis makanan saja juga naik pajaknya. Kalau kirim makanan jenis kopi atau kerupuk import keluar Batam, selain melampirkan bukti pembelian barang impor, juga harus membayar pajak 17 persen dari harga di faktur pembelian.

“Misal makanan harga 70 ribu, maka pajaknya kena 17 persen dari harga itu. Baru ditambah biaya ongkos pengiriman,” terangnya mengakhiri.(*)

Tulisan : Okta Safitri.
Editor : Dedy Suwadha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG