WARTAKEPRI.co.id, PURWOREJO – Setelah beredar dan viral di media sosial video penganiayaan siswi oleh tiga siswa di SMP swasta Purworejo, Jawa Tengah, pihak kepolisian telah menetapkan ketiga siswa menjadi tersangka.
“Jadi kita sudah melaksanakan dua kali gelar perkara, pertama untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian gelar perkara kedua kita kemudian meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka,” ungkap Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito saat menggelar pers rilis di kantornya, Kamis (13/2/2020).
Ketiga tersangka masih di bawah umur yakni TP (16), DF (15), dan UH (15). Kini ketiga tersangka masih diamankan di Mapolres Purworejo.
Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman lebih dari 3 tahun penjara.
“Ya kita kenakan UU Peelindungan Anak pasal 80 hukumannya 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta,” lanjutnya.
Sejumlah saksi sudah diperiksa oleh polisi sejak kemarin. Polisi juga meminta video kekerasan semacam itu tidak disebarluaskan. Andis berpesan agar masyarakat langsung melapor jika menemukan tindakan kekerasan.
Korban Siswi Berkebutuhan Khusus
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menugaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ke Purworejo untuk memantau perkembangan kasus pemukulan siswi di sebuah SMP di sana.
Ganjar mengatakan, perwakilannya di sana sudah bertemu dengan orang tua dari korban pemukulan yang ternyata sehari-harinya bekerja sebagai buruh.
“Disdikbud sudah bertemu orangtuanya. (Kita minta) enggak usah kerja dulu beberapa hari,” kata Ganjar ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/2/2020).
Permintaan itu, kata Ganjar, agar orangtua korban bisa fokus melakukan trauma healing kepada anaknya. Apalagi, siswi tersebut penyandang disabilitas.
“Karena dia buruh ya penghasilannya tidak tetap, kita bantu keuangan ke orang tuanya, agar waktu pendek ini ada trauma healing, menyehatkan kondisi trauma si anak dulu,” ungkap Ganjar.
Selain itu, Ganjar melalui Disdikbud juga tengah membujuk orang tua korban pemukulan agar mau menyekolahkan anaknya di sekolah yang sesuai dengan kondisinya.
“Ternyata anaknya ini berkebutuhan khusus. Makanya kita lagi merayu orang tuanya agar dia (korban) mendapatkan sekolah yang sesuai dengan kondisi dia,” ujar Ganjar.
Terlepas dari itu, Ganjar juga meminta kepolisian untuk memperhatikan dengan baik proses hukum yang diterapkan pada pelaku perundungan.
Tiga pelaku yang masih di bawah umur itu, tetap harus diperlakukan dengan baik dan adil. Ganjar berharap kepolisian tidak menyamakan perlakuan terhadap tiga pelaku itu dengan pelaku pidana umum lainnya.
“Karena (pelakunya) ini anak-anak, maka ada hukum untuk anak-anak ya, jadi jangan disamakan dengan pidana umum yang lain,” ujar Ganjar.(*)
Sumber : detik/kumparan