WARTAKEPRI.co.id – Kasus kecelakaan angkutan umum jenis Bimbar (Bintang Kembar) yang menyebabkan seorang wanita pengendara motor tewas, menjadi kasus yang terjadi bukan pertama kalinya. Kasus kecelakaan angkutan Bimbar dengan korban luka luka juga terekam dengan baik oleh media sosial masyarakat Batam dan juga dipublikasi hampir seluruh media cetak atau media online di Batam.
Tinggal di ketik saja di Google “Kecelakaan Bimbar di Batam” maka akan banyak berita kecelakaan maut yang berkaitan dengan angkutan biasa disebut Bimbar. Pada tahun 2019 dan tahun 2018 telah diberitakan ada masing masing dua kasus.
Seperti berita dengan Judul: Satu Keluarga Terlibat Kecelakaan Di Trans Barelang, Dua Tewas Satu Lainnya Masih Kritis, 22 Oct 2019. Lalu ada Judul: Korban Tabrak Lari di Simpang Kepri Mall Akhirnya Meninggal, 11 Januari 2019.
Pada tahun 2018 ada Judul: Ugal-ugalan, Angkot Bimbar Kembali Kecelakaan, 04 Desember 2018, serta Judul Angkot Ugal-ugalan Ancam Keselamatan, 22 Oktober 2018. Dari contoh berita diatas, korban mengalami luka serius hingga meninggal dunia.
Kecaman dan kemaraahan dari masyarakat Batam dipastikan tertuang dalam berbagai media sosial, pada hari yang sama. Dan pada hari berikutnya lenyap bagaikan angin, setelah pihak kepolisian menggelar razia bersama untuk proses penertiban. Proses tersebut juga terlihat dan terberitanya, paska kecalakaan pada Senin 17 Februari 2020, lalu pada hari Selasa 18 Februari 2020, pihak kepolisian menggelar Razia kendaraan.
Bersamaan dengan pelaksanaan razia, di Gedung DPRD Kota Batam juga digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Permasalahan Ijin Trayek Angkutan Jalan Kota Batam Untuk Angkutan Bintang Kembar (Bimbar)
Pada 18 Februari 2020 pukul 14.00 s.d 17.00 WIB di ruang Komisi III DPRD Kota Batam telah berlangsung Rapat Dengar Terkait Permasalahan Ijin Trayek Angkutan Jalan Kota Batam Untuk Angkutan Bintang Kembar (Bimbar) yang dihadiri oleh sekitar 30 orang.
Pada RDP itu, Rustam Efendi (Kadishub Kota Batam), menyampaikan Setiap penindakaan dan pengawasan sebaiknya menggandeng Pihak Kepolisian. Mengenai layak dan tidak layak sebanyak 269 masih layak pakai dan apabila ada yang tidak layak maka kami akan langsung mengembalikan ke plat semula/hitam.
Mengenai Uji KIR tahun 2019 meningkat sebanyak 1,3 Millyar secara non tunai. Mengenai Uji KIR Pihak Dishub Kota Batam sudah mengundang PT. Anugrah Indah (Bimbar) untuk datang dalam Uji KIR. “Apabila kejadian seperti kemarin terjadi lagi kami akan menarik kendaraan sesuai dengan Permen No. 15 Tahun 2019”.
Mengenai Razia kami akan lakukan setiap 1 minggu sekali baik itu orang ataupun kendaraan. Mengenai Pelayanan Transportasi Umum, di Kota Batam ini belum mencukupi kebutuhan apalagi dari daerah Tanjung Ucang dan Batu Aji.
Lalu, hasil dari hampir tiga jam rapat tersebut;
a. Dishub Kota Batam akan menertibkan Transportaai Umum yang layak jalan ataupun tidak layak jalan (bimbar)
b. Dishub Kota Batam akan menertibkan Transportasi Umum (Bimbar) yang tidak mempunyai KIR (sudah mati).
c. Untuk 1 kendaraan transportasi umum sebaiknya diawaki oleh 2 orang agar memudahkan dalam pengawasan dan kontrol perusahaan.
Jika membaca hasil kesimpulan rapat ini, sepertinya Moda Transportasi Bimbar ini masih bisa beroperasi dengan baik di jalan Kota Batam. Walau pendapat masyarakat yang hadir pada RDP menyampaikan rasa kecewa dan meminta izin trayek jenis Bimbar ini dihentikan.
Oke, mari masyarakat menerima kesimpulan dari RDP, tapi dalam padangan kami, ada satu opsi yang dapat membuka mata seluruh masyarakat dan pejabat di Batam. Opsi itu adalah, aparat Hukum harus berani mengaudit seluruh proses Adminitrasi dan Izin Trayek angkutan umum, terkhusus Angkutan Bimbar ini.
Audit menyeluruh sangat penting, mulai dari fisik kendaraan apakah telah sesuai dengan dokumen izin KIR yang telah diterbitkan. Tim Audit yang harus dibentuk dari berbagai instansi dan lintas lembaga serta independen.
Jika memang hasil Audit semua berjalan dan sesuai aturan berlaku dan tidak ada dugaan penyimpangan, maka masyarakat Batam harus menerima hasilnya. Jika menerima maka kasus lakalantas Bimbar jika terjadi pada tahun berikut bukan lagi atas kesalahan fisik kendaraan, melain kesalahan dan kelalain dari sopir yang tidak profesional.
“Mungkin ada baiknya, kecepatan mobil Bimbar itu ditetapkan kecepatan masikmalnya cuma 50 kilometer per jam. Mungkin dibikin secara manual atau diatur sedemikian rupa agar kecepatan seperti itu. Atau dibuat aturan dan larangan Bimbar rutenya diperpendek,” terang seorang teman.
Mungkin pendapat teman kami terkait aturan kecepatan dan perpendek rute untuk Bimbar belum muncul saat RDP di DPRD Batam. Jika memang memang ampuh menjawab rasa amarah warga dan keluarga yang menjadi korban, ada baiknya dipertimbangkan. Dan, inilah waktu yang tepat bagi pemerintah melakukan perbaikan serta mengevaluasi terkait masalah tranportasi Bimbar ini.
Opini : Dedy Suwadha,
Pemimpin Redaksi WartaKepri.co.id