WARTAKEPRI.co.id, LINGGAÂ – Sebuah pulau di Lingga terlihat rusak akibat penambangan pasir kuarsa. Pulau kecil tersebut terletak di pesisir Kabupaten Lingga, di Pulau Sebangka, Kecamatan Senayang.
Dari proses pertambangan ini diduga kuat diekspor ke China. Dikutip dari Batamnews, ada ratusan ribu ton pasir kuarsa yang siap-siap diangkut ke China menggunakan kapal pengangkut berkapasitas ratusan ribu ton.
Kapal tersebut saat ini tengah parkir menunggu muatan penuh dari tongkang-tongkang yang melansir pasir dari pesisir pantai di Pulau Sebangka, Senayang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Aktivitas ini terindikasi ilegal. Apalagi aktivitas penambangan itu menyerobot lahan masyarakat setempat. Para pemilik tak ada daya.
“Kalau dibiarkan ditambang terus bakalan tenggelam bisa seperti pulau Sebaik,” ujar seorang pemilik lahan kepada Batamnews, Senin (2/3/2020).
Pemilik lahan mengaku tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, perusahaan yang diduga beroperasi di sana, PT STP, memiliki banyak alibi dan modus.
Aktivitas itu sudah berlangsung sejak setahun lalu, dan sempat terhenti beberapa waktu.
“Sekarang jalan lagi,” ujar seorang pemilik lahan.
Pasir kuarsa tersebut memang menggiurkan. Dari informasi yang dirangkum, harga pasir kuarsa tersebut mencapai Rp100 ribu per kilogram di pasar internasional.
Penambangan ini jelas-jelas melanggar UU No. 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.
Dalam undang-undang tersebut jelas-jelas melarang pulau-pulau kecil dan pesisir dijadikan lokasi pertambangan.
Mestinya, seusai UU No.1 Tahun 2014 tersebut, pemanfaatan pulau-ulau kecil dan perairan di sekitar diprioritaskan untuk 9 jenis kepentingan, seperti konservasi, pendidikan dan pengembangan dan budidaya laut. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Pulau kecil tersebut kini terus dijarah.
Kuat dugaan, proses penambangan itu bekerjasama dengan sejumlah oknum pihak terkait. Mulai dari perangkat desa, syahbandar, pejabat DLH Lingga dan ESDM Kepri.
Hal itu terbukti dengan lancarkan aktivitas penambangan di pulau tersebut tanpa ada gangguan.Â
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau Hendri Kurniadi mengatakan, aktivitas penambangan di Pulau Sebangka sempat dihentikan, setelah belum memenuhi kewajiban untuk reklamasi.Â
“Setelah dibayar jaminan reklamasi lantas baru kita cabut penghentiannya,” ujar Hendri.
Hendri menambahkan, mengenai dugaan pelanggaran terhadap UU No.1 2014, menjadi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.
“Kalau soal itu rekomendasi dari Dinas DKP, karena DKP yang mempunyai kewenangan itu,” ujar Hendri.
Penjelasan Kuasa Hukum Lahan
Kuasa hukum pemilik lahan, Agus Cik, mengungkapkan aktivitas di lahan milik kliennya dan sangat merugikan. Tidak saja penyerobotan lahan, tapi kuat dugaan telah terjadi pengrusakan lingkungan.
“Ada pencurian pasir di atas lahan klien kami, ini sangat merugikan,” ujar Agus Cik.
Agus Cik mengatakan, ada enam sertifikat seluas 12 hektare milik kliennya yang ditambang PT Singkep Tuah Persada. Sementar luas lahan yang ditambang diperkirakan mencapai ratusan hektare.
“Sisanya milik masyarakat lainnya. Masyarakat tak berdaya karena lapor ke mana-mana tak ditanggapi,” ujar Agus. Agus mengatakan, kliennya sudah bertanya ke sejumlah pihak terkait termasuk ke pihak berwenang di Provinsi Kepri, namun justru diabaikan.(*)
Sumber : batamnews