WARTAKEPRI.co.id, BATAM–Direkorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan orang sebanyak 9 korban perdagangan orang yang terdiri dari para wanita berusia 19 tahun sampai dengan 48 tahun.
Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmantho menjelaskan bahwa pada hari sabtu tanggal 29 februari 2020 sekira pukul 12.00 Wib tim subdit 4 Ditreskrimum polda kepri memperoleh informasi dari subdit 3 bareskrim bahwa ada beberapa orang perempuan yang sedang ditampung selama beberapa hari di daerah Batam Center kota Batam untuk dipekerjakan ke negara Malaysia secara illegal.
“Dimana salah satu korban tidak jadi berangkat ke negara Malaysia dan ingin kembali pulang kedaerah asal. Akan tetapi oleh pengurus disampaikan apabila korban ingin kembali kedaerah asal, maka harus membayar uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),”ungkap Kombes Pol Arie Darmantho, Ditreskrimum Polda Kepri, Jumat (6/3/2020) Bertempat di media center Bidhumas Polda Kepri, Saat pimpin Konferensi Pers.
Menurut Kombes Pol Arie Dharmanto, berdasarkan atas laporan tersebut, tim yang dipimpin Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil membekuk para pelaku eksploitasi perdagangan orang.
Dikarenakan korban tidak memiliki uang, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya yang akhirnya melapor kepada pihak kepolisian.
“Setelah memperoleh informasi tersebut, pada pukul 14.30 wib, personel subdit IV Ditreskrimum polda kepri yang dipimpin oleh kasubdit IV, melakukan penyelidikan hingga berhasil menyelamatkan 9 (sembilan) orang perempuan korban tindak pidana perdagangan orang yang berada di penampungan yang beralamat di ruko pesona niaga blok c nomor 9 – kota batam,”katanya.
Selanjutnya, sambung Arie, terhadap korban dan saksi berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor subdit IV Ditreskrimum polda kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian dilakukan pengembangan dengan bekerja sama dengan koordinasi dengan imigrasi batam yang berhasil mengamankan dan menangkap tersangka saat akan pergi ke negara singapura pada pukul 18.30 wib.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di polda kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.
Untuk modus operandinya, lanjut Kombes Arie, pelaku melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan upaya eksploitasi ekonomi dalam hal pengurusan korban untuk tujuan memperoleh keuntungan hingga mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan para korban yang dipekerjakan.
“Tersangka inisial RT berperan sebagai pengurus atau penghubung agen di Malaysia,”ulasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) Buku Catatan Warna Kuning, 1 (Satu) Lembar Kertas Print Out Tiket Pesawat Lion Air, 6 (Enam) Lembar Boarding Pass Pesawat Lion Air.
Kombes Pol Arie Darmantho menegaskan, untuk tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Dengan Ancaman Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun dan Denda Paling Banyak Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah),”tutupnya.
Tulisan :Taufik chan