WartaKepri.co.id, Batam – Dalam putusannya ketua majelis hakim Cristo membacakan putusan bahwa saudara Bambang Gunawan, MM,MAR,E selaku Kepala Kantor Pelabuhan Batam dan terdakwa Sularno, SE selaku Kepala Pos Kesyahbandaran Tanjung Uncang Kantor Pelabuhan Kelas I Batam dinyatakan bebas dari tuduhan pemalsuan surat-surat kapal.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majeli Hakim Cristo, Anggota Majelis Hakim Efrida dan Egi Novita.
Cristo mengatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah yang mana dijatuhi penuntut umum, oleh sebagai mana terdakwa dibebaskaan dari tuduhan penuntut umum tersebut.
“Serta dipulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan serta martabatnya,” sebutnya.
Cristo berkata, bagai mana dari hasil putusan menerima, banding atau pikir.
“Kami terima yang mulia,” kata Larno dan Bambang.
Keputusan Pengadilan Batam membebaskan Bambang dan Larno pada saat pembacaan oleh ketua majelis hakim terlihat kegembiraan oleh keputusan hakim tersebut dan mereka saling berpelukan(antara Larno dan Bambang).
Sedangkan Penuntut umum meminta khasasi atas putusan Majelis Hakim.(adit)