WARTAKEPRI.CO.ID, Oknum polisi yang merupakan penyiraman air keras ke Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette pada 2017 lalu dituntut hukuman satu tahun penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Hal tersebut membuat penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak kuasa menahan amarah mengetahui pelaku yang membuat matanya menjadi buta hanya dituntut satu tahun penjara. Novel menduga, sidang tersebut hanyalah bentuk formalitas. Novel menilai, persidangan ini menjadi ukuran fakta betapa rusaknya hukum di Indonesia.
Tindak pidana tersebut sesuai dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Terdakwa Rahmat dalam kasus ini dianggap mencoreng nama baik Polri karena terdakwa merupakan anggota polisi aktif. Sementara alasan yang meringankan Rahmat ialah bahwa ia belum pernah dihukum, ia mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun.
Rahmat melakukan kejahatan tersebut karena dendam terhadap Novel yang ia anggap telah mengkhianati institusi Polri. Dalam menjalankan aksinya, Rahmat dibonceng oleh terdakwa Ronny Bugis. Ronny sendiri dituntut hukuman yang sama dengan Rahmat karena dianggap terlibat dalam kasus tersebut.
Dilansir melalui: Jawapos dan Kompas