WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Sebanyak 26 Ketua Rukun Tetangga (RT), serta 6 Ketua Rukun Warga (RW), telah ditetapkan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq, Selasa (7/7/2020).
Penetapan SK RT dan RW baru tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa, untuk tiga tahun kedepan sejak di keluarkannya SK tersebut.
“Ada yang diganti, dan terdapat SK yang melanjutkan,” terang Bupati karimun Aunur Rafiq seusai menyerahkan SK yang dilanjutkan dengan silaturahmi dengan tokoh masyarakat kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi kepulauan Riau.
Dirinya menyebut, peranan baik RT maupun RW sendiri sangat penting, dimana merupakan organisasi yang berasal dari masyarakat sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk menyampaikan secara langsung baik itu program-program pemerintah terhadap pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pada bidang pemerintahan.
“Sekaligus penyambung lidah dari masyarakat kepada pemerintah apa yang menjadi keluhan dan diperlukan oleh masyarakat, melalui RT dan RW,” pungkasnya.
Dimana, ungkap Rafiq dapat menyampaikan aspirasinya melalui forum, melalui RT dan RW selanjutnya disampaikan kepada Lurah. Melalui musyawarah rencana pembangunan daerah, yang dimulai dari tingkat kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, serta Provinsi hingga tingkat Nasional.
“Karenanya saya menyampaikan selamat dan tahniah kepada para ketua RT dan RW yang terpilih, dan terimakasih kepada RT dan RW yang terdahulu, serta ucapan terimakasih kepada jajaran pemerintah Kelurahan, baik itu Bhabinkamtibmasnya, Babinsa, serta Camat,” imbuhnya.
Sehingga kata Rafiq masih dapat melaksanakan tugas-tugas penanganan Covid-19, diantaranya berupa program BPNP, program BST, program PKH, program bantuan sembako, baik dari tingkat Kabupaten maupun dari Provinsi.
“Alhamdulillah berjalan dengan baik, dengan menyalurkan sebanyak 1.700 kepala keluarga (KK) di wilayah Kecamatan Meral ini,” paparnya.
Bupati Aunur Rafiq juga menegaskan kepada seluruh RT dan RW, tidak diperbolehkan untuk mengurus kepada partai politik, tidak diperbolehkan masuk dalam tim sukses salah satu pasangan calon, sehingga dapat menyalahi aturan yang berlaku.
“Akan tetapi untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilu itu diperbolehkan, bahkan kewajiban para RT dan RW, misalkan bagaimana agar masyarakat dapat hadir, masyarakat dapat menyatakan hak pilihnya, dapat menginformasikan kepada masyarakat yang belum terdaftar, dan lain sebagainya,” kata Rafiq.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, salah satu Ketua RW 01 Meral Kota yang baru saja dilantik Raja Iskandar Alamsyah mengungkapkan bahwa, banyak tugas dan program yang harus dijalan kan dan dibenahi, karena hal ini merupakan amanat dari masyarakat.
“Nantinya akan kami tindaklanjuti berdasarkan rapat sosialisasi, salah satunya berupa dana Kelurahan yang akan dimanfaatkan semaksimal mungkin,” ujarnya.
Terlebih kata Iskandar pada saat kondisi seperti mewabahnya Covid-19, seluruh program dan rencaan kerja terhambat, misalnya bantuan yang dapat disalurkan baik berbentuk fisik, kesehatan maupun ekonomi kerakyatan.
“Apaboleh buat, seluruh dana tersebut tertahan, untuk kemashalatan seluruh masyarakat Kelurahan Meral Kota ini,” kata pria yang sudah dua periode menjabat sebagai ketua RW tersebut.(*)
Reporter : Aziz Maulana