Media Singapura Beritakan Kris Taenar Wiluan Didakwa atas Dugaan Pelanggaran Transaksi Palsu

WARTAKEPRI.co.id, SINGAPURA – Taipan dan CEO perusahaan lepas pantai dan kelautan Indonesia KS Energy Kris Taenar Wiluan pada Rabu pagi (5/8/2020) didakwa atas 112 pelanggaran Bagian 197 dari Securities and Futures Act, yang berkaitan dengan perdagangan dan transaksi pasar palsu. Wiluan, juga pendiri Citramas Group Indonesia, dituduh menginstruksikan karyawannya, Ho Chee Yen, untuk menginstruksikan seorang … Continue reading Media Singapura Beritakan Kris Taenar Wiluan Didakwa atas Dugaan Pelanggaran Transaksi Palsu