WARTAKEPRI.co.id – Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka penyebar video syur diduga mirip Gisella Anastasia. Kini mereka masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami kasus ini.
“Ya, kan baru (penyebar) masif, nanti bakal naik ke yang menyebarkan pertama sampai yang membuatnya nanti. Ya masih ada, kita masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku lain. Dari hasil pemeriksaan yang jadi tersangka, rencana tindak lanjut kedepan hari Senin minggu depan kita akan memanggil saksi ahli ITE, biar lebih terang lagi perkara ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (13/11/2020).
Ketika mengulik motif dari pelaku kala menyebarkan video syur mirip Gisel, tenyata tujuannya sangat sederhana. Kedua pelaku hanya ingin menambah follower akun media sosial milik mereka.
“Kami masih mendalami terus. Tapi dari kedua tersangka ini, awalnya dia memang mendapat dari salah satu akun media sosial, keduanya ini. Kemudian dia share secara masif, untuk motif sesuai pengakuannya itu untuk menaikan followers, yang kedua untuk mengikuti give away atau kuis, itu menurut dia, tapi masih kami dalami lagi,” lanjut Yusri.
Mengenai lanjutan dua laporan tentang kasus diduga mirip Gisel, polisi masih trus mendalami. Kini mereka fokus pada penyebaran di Twitter yang dilaporkan oleh P dan FD.
“Yang dilaporkan ada dua pelapor di sini, pertama adalah saudara FD yang melaporkan ada lima akun. Kemudian ada saudara P yang melaporkan ada lima akun juga, ada beberapa akun yang sudah dihapus tapi kita masih dalami, karena kan saya sudah bilang, jejak digital tidak akan pernah hilang,” terang Yusri.
“Yang jadi pertanyaan sekarang ini apakah yang dilaporkan oleh saudara FD dan P bisa kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, karena memang kan dari tahap penyelidikan sudah naik ke tahap penyidikan, berdasarkan gelar perkara awal, sudah naik karena sudah memenuhi unsur persangkaan di pasal 27 ayat 1 jo pasal 45,UU 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian ada pasal 4 JO pasal 29 kemudin ada pasal 8 dan pasal 34 di UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” pungkasnya.(*)
Sumber : KapanLagi.com