WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Mengaku bertugas dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, seorang pria berinisial H (39), memperdaya beberapa karyawan sekolah SMAN 5 Tebing, Kabupaten Karimun, pada Rabu 4 November 2020 lalu.
Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian di sekolah SMAN 5 Karimun, digelar dihalaman Rupatama yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Muhamad Adenan, dengan didampingi Kasat Reskrim AKP. Herie Pramono, serta Paur Subbag Humas Polres Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Muhamad Adenan menyatakan bahwa, pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Karimun, berkat adanya laporan dari korban.
“Tersangka H ini merupakan residivis tindak pidana pencurian, dengan kasus yang sama,” terang Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, Jum’at (27/11/2020), saat menggelar konferensi pers.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dalam melakukan aksi pencurian, yaitu dengan cara memasuki dalam gudang, salah satu ruangan pada lantai dua gedung SMAN 5 Karimun, saat seluruh staf dan karyawan lengah.
“Dengan cara membuka paksa pintu ruangan, menggunakan alat, karena pintu ruangan tersebut tidak dalam keadaan terkunci, sehingga tersangka secara leluasa menggasak barang berharga yang ada didalam ruangan tersebut,” papar Kapolres.
Dari hasil aksi pencurian tersebut, menurut Adenan tersangka berhasil membawa empat unit alat gerinda, beserta satu unit mesin bor. Dan dalam melancarkan aksinya tersangka seorang diri dengan menggunakan sepeda motor milik rekannya, seorang wanita yang akan dinikahinya.
“Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 5 juta,” ungkap Adenan.
Tersangka H sendiri telah mengakui seluruh perbuatannya. Dimana dirinya juga pernah melakukan hal yang sama di Tajung Batu, yakni mencuri alat-alat (Bor dan Gerinda), untuk dipakai sendiri.
“Sehari-hari pekerjaan saya tukang, jadi perlu (butuh) alat untuk bekerja, tidak untuk dijual,” ungkap pria yang sudah bercerai tersebut.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 362 Kitab K.U.H.Pidana dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Reporter Aziz Maulana