Mabes Polri Keluarkan Surat Cekal ke Luar Negeri untuk Rizieq Shihab dan Tersangka Lainnya

Polri Cekal Rizieq Shihab dan Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Mabes Polri mengeluarkan surat pencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Pencekalan setelah pengumuman sejumlah tersangka. Selain Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Adapun, kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

“Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

WhasApp

Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rizieq cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.

Untuk Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

“Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13-14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat,” ujar Argo.

Penetapan tersangka Rizieq terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.(*)

Sumber : Humas Mabes Polri 

Kabareskrim Beberkan Fakta Penggunaan Senpi dan Sajam Laskar FPI, Buka Layanan Hotline 0812842988228

Penyidikan Kasus Penyerangan Terhadap Petugas oleh Simpatisan MRS Diambil Alih Bareskrim Polri

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025