WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dua pekan terhitung sejak 4 -17 Januari. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020.
Anies menekankan fokus Pemprov DKI pada perpanjangan PSBB transisi kali ini lebih meningkatkan 3T (testing tracing treatment) untuk mengidentifikasi kasus aktif. Pertimbangan Anies untuk memperpanjang PSBB transisi yaitu penilaian dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.
Berdasarkan penilaian indikator dari BNPB, DKI Jakarta berhasil memperbaiki nilai menjadi risiko sedang per 27 Desember 2020 yang sebelumnya risiko tinggi pada 20 Desember 2020.
Secara detil, skor penilaian DKI Jakarta oleh BNPB setiap pekannya adalah 1,8025 (risiko tinggi) pada 20 Desember; 1,8275 (risiko sedang) pada 27 Desember 2020; dan 1,8475 (risiko sedang) pada 3 Januari 2021.
Sementara berdasarkan indikator pengendalian Covid-19 dari FKM UI adalah 59 per 2 Januari 2021. Jika dibandingkan pekan sebelumnya mengalami penurunan, yaitu skor 61 pada 19 dan 26 Desember. Skor di atas 60, disebut Anies, artinya PSBB dapat dilakukan relaksasi atau pelonggaran di beberapa sektor melalui penilaian secara bertahap. Jika dibawah 60, Pemprov akan kembali melakukan pengetatan di sektor tertentu.
“Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 17 Januari 2021. Kami di Pemerintahan akan konsisten jalankan 3T yakni testing, tracing, treatment, sedangkan masyarakat jalankan disiplin 3M, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker,” ujar Anies, Minggu (3/1).
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, persentase penambahan total kasus aktif terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan.
Per 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus, meningkat 18 persen dari dua pekan sebelumnya yakni 13.066 kasus pada 20 Desember.
“Kenaikan persentase kasus aktif ini patut kita waspadai bersama terlebih pasca libur natal dan tahun baru 2021 yang berpotensi terjadi penambahan kasus,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti.
Kewaspadaan yang ditekankan oleh Widyastuti juga didasarkan dari incidence rate (IR) dan penambahan RW rawan yang ada di DKI Jakarta, di mana sebelumnya RW rawan berjumlah 21 RW, per 27 Desember bertambah menjadi 55 RW.(*)
Sumber : Merdeka.com