AMPD Anambas Kembali Demo Tuntut Komisioner Bawaslu Anambas Mundur dari Jabatannya

AMPD Anambas Kembali Demo Tuntut Komisioner Bawaslu Anambas Mundur dari Jabatannya
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Aliansi Masyatakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan Konferensi Pers terkait Aksi Damai lanjutan yang akan dilaksanakan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas yang nantinya akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni hingga 28 Juni 2019 mendatang, Selasa (18/6/2019).

Asril Masbah Ketua AMPD Anambas mengatakan bahwa aksi lanjutan sesuai kesepakatan tanggal 27 sampai tanggal 28 Juni 2019, kami akan datangkan peserta aksi sekitar 500 orang, dan kami menuntut agar semua Komisioner Bawaslu Anambas agar segera mengundurkan diri dari jabatannya, karena di anggap bahwa peristiwa dan potensi many politik namun tidak satupun yang ada di proses.

Jika hal ini tidak di indahkan maka AMPD akan terus melakukan aksi lanjutan sampai komisioner Bawaslu mundur dengan terhormat, ia juga mengatakan, aksi damai akan dilaksanakan selama dua hari yakni pada tanggal 27 dan 28 Juni 2019 mendatang, usai Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Kepulauan Anambas yang ke 11.

” Kami menepati janji dengan kembali akan melakukan aksi damai namun dengan masa yang lebih besar dari aksi pertama yang telah dilakukan pada tanggal 4 Mei 2019 silam,”ujar Asril saat menggelar Konfrensi Pers di Kedai Kopi Devia, Jalan Sri Tanjung, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Anambas.

Lanjut Asril mengungkapkan, sampai saat ini komisioner Bawaslu masih belum bergeming dan dengan suka rela mengundurkan diri sebagai komisioner. Padahal kinerjanya buruk karena tidak mampu menjalankan amanah dan dianggap tidak memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya.

” Seperti tuntutan kita pada aksi perdana kemarin mereka gagal dalam melakukan pengawasan, dengan bukti nyata tidak ada temuan pada saat Pileg 17 April 2019 Silam,”sesalnya.

Aksi ini adalah aksi lanjut sesuai dengan kesepakatan awal dimana pihaknya memberikan batas waktu selama 45 hari untuk Komisioner Bawaslu Anambas mundur dengan suka rela.

“Rencananya Rabu 19 Juni 2019 akan kita sampaikan surat secara resmi kepada Bawaslu,”tukasnya.

Dedi Syahputra Koordinator Humas AMPD memastikan masa yang akan turun sebanyak 500 orang yang siap hadir, hal ini dikarenakan pihaknya telah berkoordinasi dengan elemen masyarakat dan organisasi masyarakat di 7 Kecamatan se Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Alhamdulillah responnya sangat luar biasa dan siap hadir pada aksi damai yang akan dilaksanakan nanti. Dukungan masyarakat ini sangat luar biasa demi berlangsungnya proses demokrasi di daerah ini,”tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Fitrah Hadi, Koordinator Bidang Advokasi dan Fakta AMPD menyampaikan, aksi ini adalah langkah kedepan agar peran Bawaslu dapat lebih baik dalam bertugas sebagai wasit dalam proses demokrasi di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Bawaslu itu harus menjalankan tugas dengan sebagaimana mestinya, artinya praktek money Politik dapat berkurang atau tidak sama sekali,”tegasnya.

Ia juga menduga Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya melakukan Mall Administrasi. Salah satu contoh yang dapat dilihat adalah saat ada laporan berita acara penerimaan barang bukti oleh Bawaslu tidak diberikan stempel sebagai legalitas formal kelembagaanya.

“Parahnya lagi form model B3 tanda bukti penerima laporan juga tidak dibubuhi stempel. Artinya laporan yang disampaikan itu menjadi tidak sah secara administrasi, apakah ini kelalaian atau kesengajaan,”tanyanya.

Fitrah Juga menegaskan, Ini merupakan salah satu dari sejumlah barang bukti yang akan disampaikan ke Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pusat.

“Masih banyak lagi point pelanggaran yang menunjukan bukti lemahnya pengawasan lembaga Bawaslu di Kabupaten Kepulauan Anambas,”ucapnya.(Rama).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG