PSBB Jawa Bali Berlaku 11 Sampai 25 Januari 2021, Seminggu Tembus 51 Ribu Positif Baru

PSBB Jawa Bali
Menko Airlangga Hartato menjelaskan PSBB Jawa Bali

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto mengumumkan status PSBB untuk Wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan PSBB Jawa Bali itu akan berlangsung mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Guna menekan peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.

Hal ini disampaikan Menko Airlangga seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/1/2020).

“Pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari,” kata Airlangga Hartarto.

Kebijakan pengetatan mobilitas masyarakat, menurut Airlangga, dilakukan karena sudah ada ditemukannya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular di beberapa negara.

Namun, pemerintah tidak akan melakukan kebijakan lockdown seperti beberapa negara lainnya, tetapi lebih memilih menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah.

“Pemerintah menilai perlu melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan harapan penularan Covid-19 bisa dikurangi seminimal mungkin,” ujar Airlangga Hartarto.

Nantinya, pembatasan kegiatan masyarakat selama dua pekan ini akan dilakukan evaluasi dan pengawasan secara ketat, terutama pelaksanaan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Serta meningkatkan operasi yustisi protokol kesehatan yang dilaksanakan Satpol PP dan aparat kepolisian dan unsur TNI.

BACA JUGA Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi di DKI Jakarta hingga 17 Januari 2021

Airlangga menerangkan, penambahan kasus Covid-19 di Indonesia sudah terus menunjukkan peningkatan dalam sepekan terakhir ini.

Terlihat pada Desember 2020, penambahan kasus 48.434 kasus dalam waktu satu pekan. Lalu pada awal Januari 2021 meningkat menjadi 51.986 kasus dalam waktu satu pekan.

Kemudian, pemerintah mencatat adanya 54 kabupaten/kota yang memiliki risiko tinggi, 380 kabupaten/kota risiko sedang dan 57 kabupaten/kota risiko rendah, dan 11 kabupaten/kota yang tidak ada kasusnya.

Tidak hanya itu, Pemerintah melihat rasio-rasio keterisian dari tempat tidur isolasi dan ICU, serta terkait positivity rate atau kasus aktif di mana secara nasional kasus aktif sekitar 14,2 persen.

Berdasarkan kondisi tersebut, pemerintah telah memutuskan kriteria untuk daerah yang perlu menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat. Kebijakan ini telah sesuai dengan PP Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

“Hal ini sesuai dengan undang-undang yang telah dilengkapi PP 21/2020 terkait mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini bukan pelarangan ya, tapi pembatasan,” tegas Airlangga Hartarto.

“Dengan pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

Berdasarkan kondisi tersebut, pemerintah telah memutuskan kriteria untuk daerah yang perlu menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat. Kebijakan ini telah sesuai dengan PP Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

“Hal ini sesuai dengan undang-undang yang telah dilengkapi PP 21/2020 terkait mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini bukan pelarangan ya, tapi pembatasan,” tegas Airlangga Hartarto.(*)

Sumber : Berita Satu

Google News WartaKepri