Sri Mulyani Bantah Pungutan Pajak Untuk Pulsa Ponsel dan Token Listrik Pembeli, PPN Berlaku di Distributor

Sri Mulyani Pajak Pulsa
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Setelah sehari sebelumnya ramai netizen membahas mengenai tarif pulsa kena pajak, di berbagai platfom media, akhirnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani, membantah pemerintah memungut pajak baru untuk pulsa ponsel dan listrik, dilaman Instagramnya hari ini Sabtu (30/1/2021).

Sebelumnya, Sri menjelaskan terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

Dia menyebut pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikurangkan dalam SPT tahunan.

“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer,” jelasnya lewat akun Instagram @smindrawati, dikutip Sabtu (30/1).

Dia juga menyebut ketentuan dalam beleid tidak memengaruhi harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Artinya, harga tidak dinaikkan di level pembeli.

BACA JUGA Menkeu Sebut Transaksi Ekonomi Digital Meningkat 25 Persen Selama Pandemi

BACA JUGA Ramai Paska ILC, Ada Apa dengan Rizal Ramli vs Sri Mulyani, Berikut Jejak Digitalnya dari Tahun 2018

Berikut kutipan dilaman Instagramnya

@smindrawati Sudah Diverifikasi

PENJELASAN MENGENAI BERITA PEMAJAKAN ATAS PULSA/KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER.
(PMK 06/PMK.03/2021)

1. Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER.

2. Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer SUDAH BERJALAN. JADI TIDAK ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER.

3. Ketentuan tersebut BERTUJUAN MENYEDERHANAKAN PENGENAAN PPN DAN PPH atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, dan untuk MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM.

PENYEDERHANAAN PENGENAAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT:

1. PEMUNGUTAN PPN

*a. Pulsa/kartu perdana*
Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

SEHINGGA DISTRIBUTOR TINGKAT PENGECER YANG MENJUAL KEPADA KONSUMEN AKHIR TIDAK PERLU MEMUNGUT PPN LAGI.

*b. Token Listrik*
PPN TIDAK DIKENAKAN ATAS NILAI TOKEN, namun hanya dikenakan atas JASA PENJUALAN/KOMISI yang diterima agen penjual.

*c. Voucer*
PPN TIDAK DIKENAKAN ATAS NILAI VOUVER – karena Voucer adalah Alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas JASA PENJUALAN/PEMASARAN berupa KOMISI atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

2. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer MERUPAKAN PAJAK DIMUKA BAGI DISTRIBUTOR/AGEN YANG DAPAT DIKREDITKAN (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya.

JADI TIDAK BENAR ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER.

PAJAK YANG ANDA BAYAR JUGA KEMBALI UNTUK RAKYAT DAN PEMBANGUNAN.

KALAU JENGKEL SAMA KORUPSI -MARI KITA BASMI BERSAMA..! (*)

Editor : Dedy Suwadha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG