
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Satpol Air Polresta Barelang mengamankan satu unit kapal Pompong Kayu dengan dua pelaku SI dan HA yang membawa pakaian bekas tanpa dokumen sah. Penangkapan saat kapal berada di Perairan Pulau Bulan Sagulung Batam, Selasa (02/02/2021).
Kasat Polair Polresta Barelang, AKP Saiful Badawi mengatakan, berawal pada hari Senin 1 Februari 2001 personel patroli Sat Pol air Polresta Barelang dengan menggunakan satu unit kapal patroli nomor : XXXI-28-1009 mendapatkan informasi bahwa adanya kapal Pompong kayu yang membawa pakaian bekas dari pelabuhan tikus kampung Sei Lekop hendak menuju ke Tembilahan akan melewati Perairan Sagulung.
“Kemudian sekitar 11.17 WIB saat melakukan patroli di perairan pulau bulan Batam ditemukan satu unit kapal Pompong kayu sedang melintasi perairan kemudian personil patroli merapat ke kapal tersebut, Dan dilakukan pemeriksaan terhadap kapal,” kata Saiful Badawi.
Ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan kapal tersebut tidak memiliki dokumen dengan membawa barang muatan berisi pakaian bekas yang berjumlah 50 karung / Koli dari hasil keterangan nahkoda kapal.
“Sebagai tersangka inisial SI, pemilik barang tersebut adalah pelaku inisial HA yang tinggal di Tembilahan Provinsi Riau dan nahkoda kapal/Pelaku SI akan menerima bayaran sebagai jasa membawa dan mengangkut barang tersebut sebesar Rp. 3.000.000. Setelah barang tiba di Tembilahan selanjutnya terhadap kapal dan ABK kapal diamankan untuk dilakukan pemeriksaan di saat pol air Polresta Barelang,”terangnya.
BACA JUGA Kronologis Polair Penangkapan 2.000 Karung Balpres Seludupan oleh Polda Kepri
BACA JUGA Pendemo Desak BC Batam Proses Hukum Pemilik Ribuan HP dan Rokok Seludupan
Atas kejadian ini diperkirakan kerugian negara sebesar Rp. 200.000.000,00. Dimana terdapat barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kapal Pompong kayu kapasitas 8 Ton dan 50 karung balpres berisi pakaian bekas.
Kapolresta Barelang Polda Kepri Kombes pol Yos Guntur SIK membenarkan adanya pelaku tindak pidana Penyeludupan barang impor yang berhasil diamankan oleh Satpolair Polresta Barelang dengan inisial SI dan HA.
Atas perbuatannya, kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 102 a UU No.17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan dengan hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun,”tutup Kapolresta Barelang.(*/r)
Kiriman Taufik Chaniago






























