Perjuangkan Pemekaran Provinsi Khusus Natuna, Tim 9 Audiensi dengan Wakil Rakyat

Provinsi Khusus Natuna
Perjuangkan Pemekaran Provinsi Khusus Natuna, Tim 9 Audiensi dengan Wakil Rakyat. (Photo: Riky/WartaKepri)

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, NATUNA – Tim 9 memperjuangkan pemekaran provinsi khusus Natuna melalui audiensi terbuka bersama DPRD Natuna pada Selasa (9/3/2021), di ruang paripurna DPRD Natuna.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar mendengarkan pendapat dan pandangan Tim 9 terkait langkah dan persiapan perjuangan pemekaran.

Daeng Ahmar juga berharap kepada Tim 9 agar senantiasa menggandeng eksekutif maupun legislatif dalam memperjuangkan pemekaran provinsi khusus Natuna itu.

“Tujuan pertemuan ini untuk mengetahui perkembangan dari perjuangan pemekaran provinsi khusus Natuna dari para Tim 9,” kata Daeng Amhar.

Daeng Amhar menilai, pemekaran wilayah juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperpendek rentan kendali pemerintah sehingga meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan pembangunan.

Dia menambahkan, dari sisi legislatif, wacana pemekaran wilayah sebenarnya sudah digulirkan sejak era gubernur Kepri yang lama dan gubernur terpilih Kepri saat ini terkait pemekaran Natuna.

Daeng menyatakan pihaknya mendukung usulan ini sejak lama, namun untuk merealisasikannya masih terkendala oleh moratorium pemekaran wilayah dari pemerintah pusat.

“Intinya kalau mendukung Natuna dan Anambas, saya sangat mendukung,” kata dia.

Meski demikian, rencana ini kata dia perlu disampaikan juga kepada pihak legislatif maupun eksekutif Kabupaten Kepulauan Anambas yang juga menyuarakan hal yang terkait pemekaran daerah.

“Karena Kabupaten Kepulauan Anambas juga masuk wilayah perencanaan pemekaran provinsi Natuna khusus yang diperjuangkan bersama,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Tim 9 perjuangan provinsi khusus Natuna, Umar Natuna, mengatakan rencana pemekaran ini telah tertuang dalam rembuk bersama di halaman STAI Natuna pada tanggal 23 Januari 2020 lalu.

Kala itu rumusan melalui pokok pikiran rembuk bersama pemekaran Kabupaten Natuna menuju provinsi khusus kata Umar Natuna telah dicatat sebagai langkah awal komunikasi, di antaranya demi mewujudkan efektivitas penyelenggara pemerintah daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, lanjutnya, meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas pengelolaan pemerintah, meningkatkan daya saing nasional dan daerah, serta memelihara keunikan adat, tradisi dan budaya daerah.

“Bebagai elemen masyarakat Natuna sangat menginginkan pembentukan provinsi khusus Natuna,” katanya. 

Sementara itu, dilansir dari laman Dpr.go.id, melalui Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan Komisi II DPR RI sudah banyak sekali menerima aspirasi dan keinginan dari daerah yang ingin membentuk daerah otonom yang baru.

Ia menegaskan, secara prinsip Komisi II mendukung adanya otonomi daerah jika memang ada kebijakan pemerintah untuk melakukan pemekaran.

“Sikap kami, Komisi II akan mendukung apabila ada kebijakan yang diambil pemerintah terkait pemekaran atau otonomi ini. Artinya kalau memang ada pencabutan moratorium maka kami akan mendukung,” ucap Doli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI dengan Tim Pemekaran Papua se-tanah Tani dan Saireri, serta Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2021) lalu.

Melalui pendekatan pertahanan, Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal telah melontarkan agar Kabupaten Natuna dan Anambas dijadikan provinsi khusus.

Hal itu dinilai mendorong otoritas setempat lebih berwenang dan kuat dalam menjaga kedaulatan di perairan Natuna, termasuk dari klaim Tiongkok.
 
“Pemerintah kabupaten atau kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut, sehingga tidak bisa berbuat banyak dalam menjaga dan mengelola wilayah perairan Natuna,” kata Hamid Rizal dalam keterangan tertulis berapa waktu lalu.

Menurut Bupati, Pemerintah Provinsi memiliki wewenang dan kemampuan menjaga serta mengelola wilayah pantai dan laut Natuna, khususnya di perbatasan yang saat ini masuk kewenangan Provinsi Kepri.

Lebih dalam dikatakan Bupati bahwa status kabupaten membuat gerak Natuna terbatas untuk mengawasi kegiatan pencurian ikan yang kerap terjadi.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna tak bisa berbuat banyak terhadap aksi ilegal tersebut lantaran terbentur aturan dalam Undang-Undang (UU).

Sementara, faktanya banyak kapal asing yang mencuri ikan di perairan Natuna.

“Saya berharap dengan adanya pencurian ikan di laut agar kiranya wilayah ini lebih diperhatikan serius dengan meningkatkan status pemerintahan menjadi provinsi khusus,” kata Hamid berapa waktu lalu.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut.

Sementara, mayoritas wilayah Natuna merupakan perairan dan wilayah perbatasan yang berada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Ini menyulitkan. Kami ini hanya batas pinggir pantai,” sebutnya.(*)

Tulisan: Riky Rinovsky

Google News WartaKepri