Home Kepri Pemprov Kepri Memperbolehkan Pelaksanaan Sholat Tarawih di Masjid, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Pemprov Kepri Memperbolehkan Pelaksanaan Sholat Tarawih di Masjid, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Sekdaprov Kepri Arif Fadillah
Banner DPRD Batam 2026

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANg – Pemerintah Provinsi Kepri akan memberikan izin atau memperbolehkan masyarakat di Provinsi Kepri untuk melaksanakan ibadah shalat tarawih di masjid dan surau selama bulan Ramadhan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Senin (29/3/2020).

Dikatakan Arif, untuk pelaksanaan ibadah sholat tarawih pada Ramadhan tahun ini diperbolehkan

“Dibolehkan tetapi tetap dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” ujar Arif.

BACA JUGA: Pemprov Kepri Izinkan Masjid Gelar Tarawih Ramadhan, 30 Maret 2021 Vaksinasi Imam se Batam dan Karimun

Apalagi, lanjut Arif pemerintah Provinsi Kepri telahpun melakukan vaksinasi kepada pengurus mesjid dan surau, imam, Bilal di Provinsi Kepri agar terhindar dari Covid-19.

“Namun meskipun telah di vaksin, tetap harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19, menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dan lainnya dalam pelaksanaan sholat tarawih,” jelas Arif.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad telahpun memastikan pelaksanaan kegiatan tarawih dan sholawat di masjid selama bulan Ramadhan tahun ini diizinkan.

“Silahkan, Semarakkan ibadah bulan Ramadhan, tarawih berjamaah di masjid, sholawatan dan tadarusan di masjid namun tetap dibarengi dengan penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19,” tegas Ansar.

Sumber : humas pemprov kepri

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026