Pelaku Jambret di Tanjunguban Berhasil Dibekuk Polsek Bintan Utara, Hendak Kabur ke Batam

Pelaku Jambret di Tanjunguban Berhasil Dibekuk Polsek Bintan Utara
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, Bintan – Pelaku jambret tunggal yang sempat meresahkan warga Tanjung Uban berhasil diringkus oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara pada hari Selasa (30/03/2021) di Pelabuhan Roro Tanjung Uban. Pelaku jambret AR (32) ia merupakan seorang residivis dengan memakai Sepeda Motor akhirnya ketangkap setelah aksi keduanya di Tanjung Uban.

Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono, SE dalam pers confrencenya mengatakan, bahwa pelaku berinisial AR warga Batam, melakukan aksi sejak bulan Februari diwilayah Tanjunguban dan Tanjungpinang, dengan mempergunakan kendaraan sepeda motor merk Honda Sonic dengan nomor polisi BP 2463 OH warna hitam.
AR merupakan residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara, dan baru berkisar tiga bulan keluar dari sel dengan kasus yang sama. Rabu (31/3/2021).

Saat AR hendak menyeberang ke Batam dari Pelabuhan Roll On Fill Off (RORO) dengan memakai kendaraannya dari Tanjunguban sekira pukul 11.30 WIB, petugas kepolisian yang bertugas melihat ciri-ciri yang sama dengan kendaran roda dua yang dipakainya lalu menghentikannya. jelasnya

BACA JUGA: Aksi Jambret Beraksi Sekitar SMP Kampung Baru Uban, Korban Kehilangan Gelang Emas

“Penangkapan AR sempat terjadi keributan sedikit, dimana pelaku ini keberatan dengan ditahannya motornya dan mengatakan ini motor saya dan bukan motor curian. Petugas lalu menghubungi Polsek Bintan Utara untuk datang dan melihat apakah pengendara ini yang lagi viral atas penjambretan tersebut.

Setibanya petugas di lokasi, pelaku tak berkutik karena pakaian dan motor yang dipakai melakukan aksinya, terekam di CCTV, dan berdasarkan itu pihak kepolisian melakukan pengembangan.

Langsung saja pelaku dibawa ke polsek Bintan Utara dan di interogasi dan dipertemukan dengan para korban, baru mengakui. Dan ternyata bukan hanya di Tanjunguban aksi ini dijalankannya, namun juga di Tanjungpinang .
Saat diinterogasi, tampak hadir juga tim buru sergap (buser) dari Polres Tanjungpinang dimana pelaku juga merupakan target pencaharian.

Dari hasil interogasi, diperoleh bahwa selama ini pelaku beraksi sejak tahun 2010 dan sudah 6 kali  tertangkap, dan pelaku melakukan aksinya 10 kali, dan dua diantaranya di Tanjunguban, delapan di Tanjungpinang.

Dan untuk proses selanjutnya, Polsek Bintan Utara akan berkoordinasi dengan Polres Tanjungpinang. “katanya.

“Kepada masyarakat, terutama ibu-ibu agar tidak memakai perhiasan jika hendak keluar rumah, sehingga tidak menimbulkan niat penjambretan,”himbau Kapolsek Binut.

Dengan kejadian ini, tersangka di kenai pasal Pasal 365 KUHP: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan.

Pengirim: Agus Ginting

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG