Hari Kelahiran Pancasila Sebagai Momentum Muhasabah Implementasi Nilai Luhur Bangsa Indonesia

Miftahul Huda Mahasiswa UIN SUSKA Riau
Miftahul Huda Mahasiswa UIN SUSKA Riau

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id – 1 Juni adalah momentum dimana bangsa Indonesia memperingati sebuah momen sakral kelahiran Pancasila yang merupakan Grundnorm/Staatsfundamentalnorm yaitu pokok kaidah fundamental Negara, dimana pokok pikiran Pancasila tersebut dijabarkan dalam Undang Undang Dasar 1945 yang diharapkan dapat menjadi pijakan dalam membuat tatanan kehidupan dan kebijakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tujuan mulia pemerintah Indonesia setidaknya ada 4 pokok yang dapat kita lihat dalam pembukaan UUD 1945, yaitu: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; Memajukan kesejahteraan umum; Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Momentum 1 Juni sebagai hari kelahiran Pancasila yang merupakan sebuah momentum sakral bagi bangsa Indonesia ini lahir dari KEPPRES No. 24 Tahun 2016 yang di tanda tangani langsung oleh presiden Republik Indonesia saat ini Joko Widodo dengan menimbang bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia harus diketahui asal usulnya oleh bangsa Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi, sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dari tujuan yang rapih dan apik dimana disusun sebuah momentum sakral yang pada 1 Juni diperingati hari lahir Pancasila ini haruslah kita implementasikan dalam kehidupan sehari-hari nilai-nilai luhur yang terkandung didalamnya. Agar peringatan 1 Juni tidak hanya menjadi momentum yang bersifat ceremonial semata, tapi lebih dari itu bahwa momentum 1 Juni adalah momentum bagi kita selaku bangsa Indonesia untuk merefleksikan kembali nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri. Dalam hal ini setidaknya adal 5 bentuk atau cara pengimplementasian nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Yaitu:

1. Ketuhanan yang Maha Esa
Dalam sila pertama ini dapat kita implementasikan nilai-nilai Religius dari kepercayaan atau agama masing-masing yang diyakini akan kebenarannya. Melaksanakan seluruh perintah yang diajarkan oleh Tuhan yang Maha Esa dan menjauhi seluruh larangan-larangan-Nya. Karena pada dasarnya nilai ketuhanan inilah yang menjadi pondasi dasar dan sebuah sisi fundamental dari lahirnya bangsa Indonesia.

Oleh karenanya Pancasila pada sejatinya mengajarkan dan memerintahkan serta mengakomodir kepada segenap bangsa Indonesia untuk senantiasa bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa dengan mengamalkan nilai-nilai agama yang diyakininya masing-masing. Karena apabila kita lihat dalam Pasal 29 UUD 1945 menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sebuah nilai luhur yang mengamanatkan kepada segenap bangsa Indonesia bahwa kemanusiaan tidak pernah terlepas dari keadilan dan keberadaban itu sendiri. Sejak awal kemerdekaan Indonesia berkomitmen penuh untuk Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Berkomitmen penuh sebagaimana yang dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 1 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan pantas di mata hukum, tidak membedakan status, golongan, ras, maupun yang berhubungan dengan agama.

3. Persatuan Indonesia
Persatuan yang di ikat dengan semboyan yang luhur Bhinneka Tunggal Ika yang merupakan moto atau semboyan bangsa Indonesia yang tertulis pada lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila. Sebuah Frasa Jawa Kuno yang artinya adalah “Berbeda-beda tetapi tetap satu” ada 270 juta lebih jumlah populasi rakyat Indonesia setidaknya yang tercatat dari data KEMENDAGRI saat ini yang berasal dari latar belakang agama, ras, suku, bahasa dan budaya yang berbeda-beda dan tinggal di daerah yang berbeda-beda dipisahkan oleh lautan.

Namun menakjubkannya bangsa Indonesia hingga saat ini masih memegang komitmen luhurnya dalam menjaga persatuan dan kesatuan itu sendiri tanpa memandang perbedaan yang ada, dan inilah yang hars kita syukuri dan senantiasa kita rawat bersama bangsa Indonesia adalah negara yang besar dan mengakomodir serta mempersatukan bangsanya dalam sebuah platform luhur pancasila.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Demokrasi yang senantiasa kita rawat sampai saat ini adalah cara kita bersama dalam mewujudkan sila ke empat ini. Dimana selaku bangsa Indonesia kita harus konsisten bahwa pengambilan keputusan haruslah dilaksanakan dengan asas kebersamaan dan kejujuran yang dengan kebersamaan dan kejujuran tersebut menjadikan iklim demokrasi di Indonesia menjadi subur dan sehat. Karena kepentingan bersama haruslah senantiasa didahulukan dari kepentingan pribadi golongan masing-masing. Dengan transparansi, kejujuran dan kebersamaan dalam merymuskan kebijakan akan mengantarkan Indonesia kepada keluhuran yang sama-sama kita cita-citakan bersama.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna dalam sila ini adalah adanya keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat, seluruh kekayaan dan sebagainya dipergunakan untuk kebahagiaan bersama, dan melindungi yang lemah. Amanat UUD pasal 28D ayat 1 sudah menyatakan dengan jelas bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan pantas di mata hukum, tidak membedakan status, golongan, ras, maupun yang berhubungan dengan agama.

Selain itu dalam UUD 1945 juga kita menemukan sebuah amanat bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1); “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” (Pasal 33 Ayat 2); “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3); dan “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” (Pasal 33 Ayat 4).

Lalu disambung lagi dengan Pasal 34 Ayat 1: “Fakir miskin dan anak-anak yang telantar dipelihara oleh negara”; Ayat 2: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”; dan Ayat 3: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.

Semoga di hari lahir Pancasila yang kita peringati setiap 1 Juni yang merupakan momentum sakral bagi kita selaku bangsa Indonesia dapat kita jadikan kesempatan untuk bermuhasabah agar senantiasa mengamalkan dan mengimplementasikan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila sebuah Grundnorm/Staatsfundamentalnorm yang luhur bagi kita selaku anak bangsa.(*)

Oleh: Miftahul Huda, Mahasiswa UIN SUSKA Riau

Google News WartaKepri