IS dan JS Tilep Uang Negara Rp 4,9 Miliar, YS Diduga Terseret Kasus Korupsi PDAM Karimun

Kedua terdakwa, mantan Direktur Utama PDAM Karimun, IS dan Kepala Bagian keuangan JS, saat digelandang. Keduanya terlibat kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 4.948.908.775, dengan menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Karimun, YS. (Foto : Ist)

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 4.948.908.775, menyeret mantan Direktur Utama PDAM Karimun, IS dan Kepala Bagian keuangan JS, terus bergulir.

“Terdakwa IS dan JS sudah dilakukan tuntutan, sidang dilanjutkan minggu dengan agenda pledoi Penasehat Hukum (PH),” terang Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Tiyan Andesta, Rabu (14/7/2021).

Kata Tyan, kedua terdakwa sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang, sejak Senin (29/3/2021) lalu.

Honda Capella

“Dan setelah dilaksanakan beberapa kali persidangan, ada nama baru yang ikut terseret dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 4,9 miliar tersebut, yakni Ketua DPRD Kabupaten Karimun, berinisial YS,” paparnya.

YS sendiri disinyalir ikut menerima aliran dana sebagaimana yang diungkapkan oleh mantan Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Karimun, JS dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, pada Selasa, 6 Juli 2021 lalu.

“Walupun namanya muncuat dalam kasus dugaan korupsi tersebut, dan tidak ada bukti pendukung kalau YS menerima aliran dana, YS tetap dimintai keterangan dalam persidangan,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh WARTAKEPRI, YS sendiri telah menyangkal dan pihaknya juga sudah mengklarifikasi perihal kasus dugaan korupsi tersebut.

“Saya sudah klarifikasi dengan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun,” tegas YS

Bahkan menurutnya sudah membuat surat pernyataan (bermaterai), dari mantan Direktur Utama PDAM Karimun, IS dan Kepala Bagian keuangan JS.

“Intinya sudah diklarifikasi ya dengan penyidik,” ujarnya singkat.

Sebelumnya mantan Direktur Utama PDAM Karimun, IS dan Kepala Bagian keuangan JS telah ditetapkan menjadi tersangka pada 23 November 2020 lalu, dan selanjutnya resmi ditahan pada 16 Desember 2020 silam.

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karimun beserta BPKP, diketahui kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua terdakwa tersebut mencapai Rp 4.948.908.775.

Kedua terdakwa akan dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Lalu, pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DPRD BATAM 2024