Jokowi Ubah Statuka, Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan

Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro
Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro Diizinkan Rangkap Jabatan Wakil Komisaris Utama bank BUMN (foto net)

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id – Presiden Joko Widodo resmi mengizinkan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro rangkap jabatan menjadi wakil komisaris utama bank salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal tersebut berlaku setelah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta.

Peraturan tersebut diteken Jokowi pada 2 Juli 2021. Dengan demikian peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, tidak lagi berlaku per tanggal tersebut.

“Iya benar, kami Majelis Wali Amanat (MWA) juga baru terima salinannya, dan akan kami pelajari terus dirapatkan di MWA,” kata Ketua MWA UI Saleh Husin membenarkan salinan Statuta UI yang baru, Selasa (20/7).

Jadwal Imsyak Batam

Dalam peraturan yang baru, Jokowi mengubah aturan terkait larangan rangkap jabatan rektor. Pasal 39 menyebut rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap jabatan dengan ketentuan.

Jabatan yang dilarang salah satunya meliputi direksi pada BUMN/daerah maupun swasta. Ketentuan ini berbeda dengan PP sebelumnya. Dalam aturan yang lama, larangan rangkap jabatan diatur dalam Pasal 35.

Salah satu jabatan yang tidak boleh dipegang rektor dalam aturan tersebut adalah pejabat pada badan usaha milik negara (BUMN)/daerah maupun swasta. Aturan tidak merinci apakah yang dimaksud dengan jabatan termasuk direksi, komisaris, atau posisi lainnya.

Perubahan Statuta UI terjadi setelah belum sebulan Ari menerima hujan kritik atas posisinya sebagai wakil komisaris utama di bank BUMN dan rektor UI yang dinilai melanggar hukum. Ari dan pihak UI belum berkomentar terkait hal ini.

Sementara anggota MWA UI Bambang Brodjonegoro pada Rabu (30/6) lalu mengatakan pihaknya akan membahas terkait polemik rangkap jabatan Ari dalam rapat bersama anggota dan pimpinan MWA.

Secara terpisah, Ketua Majelis Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Jamal Wiwoho menilai aturan pada statuta sejumlah PTN yang melarang rangkap jabatan tidak selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim yang menginginkan kemerdekaan di kampus.

“Sekarang ini dengan Merdeka Belajar, Kampus Merdeka, itu kan antara universitas dan dunia industri menjadi kemitraan yang kuat. Dunia industri perlu ilmuwan. Dan ilmuwan di kampus diharapkan bisa keluar [ke industri],” kata Jamal, Selasa (6/7).

BACA JUGA: Ussy Sulistiawaty Buat Sayembara, Penemu Pencuri Spion Adiknya Diberi Rp 5 Juta

Kampus Merdeka merupakan program besutan Nadiem, dimana mahasiswa dan pendidik didorong lebih banyak beraktivitas di luar kampus untuk mendapatkan pengalaman dan ilmu di luar lingkup akademik.

Dalam beberapa kesempatan, Nadiem pun sering mendorong dosen mencari pengalaman di sektor industri. Dan sebaliknya, ia juga menginginkan pekerja industri banyak andil di ruang kelas.

“Kalau kita sudah terbelenggu aturan-aturan begitu, ya jadi agak sulit,” tambah Jamal.

Meski begitu, banyak pula pihak yang mengkritik rangkap jabatan pada rektor perguruan tinggi. Salah satunya disuarakan Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade.

“Silakan mundur. Silakan memilih. Kalau mau jadi rektor silakan mundur dari wakomut [wakil komisaris utama]. Kalau mau jadi wakomut silakan mundur dari (posisi) rektor,” ujarnya, Rabu (30/6).(CNNIndonesia)

Google News WartaKepri

Jadwal Imsyak Batam