WARTAKEPRI.co.id, BATAM – KRI John Lie-358 sedang melaksanakan patroli di perairan selatan PP Anambas pada posisi pada posisi O 45 42″ LU – 105° 47 48″ BT yang termasuk dalam wilayah laut teritorial Indonesia, Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal yang di curigai (sedang lego jangkar) Kapal MT Strovolos jenis kapal kapal tanker, bendera Bahamas, 28.546 GT, ABK 19 WNA, muatan CRUDE OIL GROSS BBLS. Pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 08.15 WIB.
Panglima Koarmada I, Laksda TNI Arsyad Abdullah SE, M.A.P mengatakan bahwa dugaan pelanggaran hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh KRI John Lie- 355 kapal MT. Strovolos bendera Bahamas GT 28.546 melakukan lego jangkar di laut teritoria Indonesia tanpa surat jalan melanggar pasal 317 JO pasal 193 ayat (1) undang-undang no. 1/ Tahun 2008 tentang pelayaran.
“Kapal MT. Strovolos berada di perairan Indonesia tidak mengaktifkan AlS, melanggar pasal 10 JO pasal 3 Permenhub RI nomor 58 tahun 2019. Adanya nota diplomatik dari Kedutaan Besar Kerajaan Kamboja NO.212/REC- JKT/2021 tanggal 24 Juli 2021, tentang permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia menahan kapal MT. Strovolos yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah,”kata Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P Selasa (24/8/2021) saat gelar Konferensi Pers di Markas Lanal Batam
Dijelaskannya, analisa yuridis dari pelanggaran pidana yang diketemukan, MT. Strovolos melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia tanpa ijin otoritas Syahbandar setempat, sehingga melanggar pasal 317 JO 193 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang berbunyi pasal 31/ undang-undang no. 17 tahun 2008, tentang pelayaran (nahkoda yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimakSud dalam pasal 193 ayat (1) (satu) tahun dan denda paling banyak Rp di pidana dengan pidana penjara paling lama 200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah )”.
“Serta pasal 193 adalah sebagai berikut, ayat (1) tata cara berlalulintas, alur pelayaran sistem rute, daerah pelayaran lalulintas kapal dan sarana bantu navigasi, serta ayat (2) nahkoda yang berlayar diperairan Indonesia pada wilayah tertentu wajib melaporkan semua informasi melalui stasiun radio pantai terdekat,”jelasnya.
Ia menyebutkan, proses hukum setelah adanya bukti awal yang cukup, adanya tindak pidana pelayaran kemudian KRI John Lie -358 mengawal MT. Strovolos untuk dibawa menuju dermaga TNI AL Batam.
BACA JUGA Kapal Tanker Milik Pertamina Yang Terbakar di PT MOS diduga Korsleting Listrik
Selanjutnya, pada Jumat tanggal 30 Juli 2021 pukul 14.00 Wib, MT. Strovolos tiba di perairan dermaga INI AL Batam. Selanjutnya dilaksanakan serah terima terima barang bukti Kapal,358 kepada penyidik lanal batam guna penyidikan muatan dan ABK dari KRI John Lie lanjutan di pangkalan TNI AL Batam.
“Pada saat serah terima barang bukti kapal, muatan dan ABK MT. Strovolos dilakukan dengan prosedur kesehatan secara ketat dimana bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas I Batam melaksanakan tes Swab PCR terhadap seluruh ABK kapal termasuk Nahkoda,”ucapnya.
Hingga kini proses penyidikan sedang berjalan, pada hari Senin, 23 Agustus 2021 pukul 14.00 Wib, tim Penyidik Lanal Batam telah melaksanakan penyerahan tahap I (penyerahan berkas perkara) kepada Kejaksaan Negeri Batam. Saat ini sedang menunggu ketetapan P-21 (pernyataan berkas perkara telah lengkap) dari Kejaksaan Negeri Batam.
Kemudian akan ditindaklanjuti dengan penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri Batam guna disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. (*)
Pengirim: Taufik Chaniago