WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Anambas bersama Kapten Kapal Pukat Mayang datangi Kantor Satuan Pengawas (Satwas) Dinas Kelautan Perikanan Kepulauan Anambas membahas tentang Titik Labuh Kapal Pukat Mayang atau Purse Seine (Pukat Cincin)/ Pukat Mayang. Kamis 18/11/2021 yang lalu.
Pertemuan tersebut dilakukan oleh Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas DKP) Kepulauan Anambas mengantisipasi terjadi perselisihan antara kapal pukat mayang yang berlabuh di perairan Kepulauan Anambas dengan nelayan lokal setempat atau nelayan lokal.
Koordinator Satuan Pengawas (Satwas) SDKP Anambas, Widodo mengatakan dari hasil pertemuan kali ini, kedua belah pihak setuju untuk menetapkan beberapa lokasi yang menjadi titik labuh para kapal pukat mayang.
“Kita lakukan pertemuan untuk menetapkan titik labuh bagi para kapal pukat mayang tersebut, karena sementara ini Pelabuhan Antang tidak bisa digunakan untuk berlabuh kapal terlalu banyak dikarenakan ada beberapa kapal karam yang belum dibersihkan di Pelabuhan Antang,” kata dia.
Oleh karena itu sambung Widodo, “kapal tersebut diperbolehkan untuk berlabuh di Desa Bayat jika sarana pendukung di area pelabuhan antang tidak memadai dan tentunya berkoordinasi terlebih dahulu dengan instansi berwenang,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Dedi Syahputra selaku Sekretaris HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas sebelumnya mengucapkan terima kasih kepada pihak SDKP Kepulauan Anambas yang telah menfasilitasi pertemuan tersebut sehingga ada empat poin yang disepakati bersama.
“Saya atas nama HNSI Anambas mengucapkan terima kasih kepada SDKP Kepulauan Anambas yang telah melakukan musyawarah ini untuk mengantisipasi kembali terjadi perselisihan dengan nelayan lokal (Anambas). Semoga apa yang telah menjadi kesepakatan bersama pada hari ini menjadi komitmen kita bersama agar tidak ada lagi masalah-masalah terkait zona tangkap,” harapnya.
Berikut hasil kesepakatan bersama antara HNSI Kepulauan Anambas dan Perwakilan Nahkoda Kapal Purse Seine yang telah ditandatangani oleh Sekretaris HNSI Kepulauan Anambas, Perwakilan Nahkoda Kapal, Cabang Dinas KP Provinsi Kepri, Pelabuhan P3 Antang dan Satwas SDKP Kepulauan Anambas selaku mengetahui.
Pada hari ini Kamis, Tanggal 18 (delapan belas) November Tahun 2021 telah dilaksanakan pertemuan antara HNSI Kepulauan Anambas dan Perwakilan Nahkoda Kapal dengan Alat Tangkap Purse Seine yang dihadiri juga oleh Cabang Dinas Provinsi, Pelabuhan Perikanan Pantai Antang dan Satwas SDKP Kepulauan Anambas UPT Pangkalan PSDKP Batam yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Satwas SDKP Kepulauan Anambas dengan beberapa poin kesepakatan antaranya sebagai berikut.
Pertama kapal dengan alat tangkap purse seine agar melakukan kegiatan penangkapan ikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di atas 12 Mil, kedua melakukan labuh jangkar ketika terang bulan di Antang kecuali ketika kondisi tidak memungkinkan seperti, meninggal dunia, sakit, kerusakan mesin, cuaca buruk, mengisi perlengkapan, pengisian air selama kurun waktu 3 hari.
Ketiga ketika areal pendukung di Pelabuhan Perikanan pantai Antang tidak memadai maka di perbolehkan ke Desa Bayat setelah berkoordinasi ke instansi yang berwenang, dan ke empat menjalin komunikasi secara continue dan berkelanjutan antara HNSI Kepulauan Anambas, Nahkoda Kapal Purse Seine serta instansi terkait yang memiliki wewenang di Kabupaten Kepulauan Anambas.(*)
Kiriman: Rama