
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang menangkap dua wanita yang diduga sebagai perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Kota Batam.
Kedua wanita berinisial SS (38) dan DNA (26) itu dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (28/12/2021) siang.
Kapolresta Barelang melalui Wakasatreskrim AKP Efendi menjelaskan kedua pelaku merupakan perekrut PMI untuk dipekerjakan di Singapura.
“Mereka merekrut PMI melalui media sosial Facebook,” ungkap Efendi didampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, dan Kanit VI Satreskrim Iptu Dwi Dea Anggraini.
Upaya pelaku merekrut PMI melalui Facebook ini terpantau oleh Unit VI Satreskrim Polresta Barelang yang kemudian melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan ini, polisi menemukan pemilik akun Facebook Dila Quincy di cafe Vitka Tiban sedang bertemu seseorang yang mau bertanya tanya terkait pemberangkatan ke Singapura.
“Dengan temuan tersebut, Unit VI menyelidiki lokasi rumah sebagai tempat penampung di perumahan Tiban Mas Kota Batam,” jelasnya.
Di lokasi rumah tersebut, Unit VI Satreskrim Polresta Barelang bertemu dengan korban yang sudah ditampung oleh pemilik akun sejak 2 Desember 2021.
Selain itu, juga ditemukan bukti-bukti administrasi persyaratan pemberangkatan PMI menuju Singapura yang telah diberangkatkan, termasuk yang akan diberangkatkan oleh pemilik akun.
“Kemudian Unit VI Satreskrim membawa bukti-bukti tersebut, saksi-saksi dan pemilik akun untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penyelidikan lapangan, diketahui telah terjadi tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI.
Pelaku DNA diamankan di Batam pada Jumat siang, 17 Desember 2021 yang lalu. Sedangkan SS, diamankan di Apartement Sentra Timur, Jakarta Timur sehari setelahnya.
Penangkapan terhadap SS ini dijelaskan Efendi berdasarkan pengakuan DNA yang mengatakan bahwa dirinya disuruh SS mencari calon PMI di Facebook, dan menjaga tempat penampungan.
Para pelaku dijelaskan menjanjikan kepada calon PMI untuk memberangkatkan hingga memfasilitasi administrasi keberangkatan ke Singapura.
Janji yang diberikan pelaku ini dikuatkan dengan foto dan video keberhasilan PMI yang sudah diberangkatkan mereka ke Singapura melalui Facebook dan TikTok.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 unit handphone kedua pelaku, Paspor atas nama Zulkaiqah, tiket pesawat calon PMI, In Principal Approval (IPA) calon PMI, The Immigration & Checkpoints Authority, serta buku pengeluaran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 jo pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 jo pasal 55 ayat ke-(1)e KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (taufik)