Nurani dan Profesi: Keadilan

Suryadi, saat menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun. (Foto : Ist)

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Dalam menangani sebuah perkara, para penegak hukum dituntut agar dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya bagi masyarakat.

Oleh sebab itu menjadi seorang pengacara (Advokat), dituntut agar tidak semata-mata hanya mengedepankan materi saja. Peran Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tentunya harus bekerja secara profesional, berani, kritis, dan memiliki hati nurani.

Karena fenomena yang terjadi pada penanganan kasus pidana, dalam kajian ini harus didampingi oleh Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), ataupun organisasi lainnya yang diakui, dimana telah bekerjasama dengan Pengadilan Negeri untuk menjadi bagian dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk penanganan perkara pidana ini tentunya diperuntukkan bagi terdakwa yang diancam dengan hukuman pidana diatas 15 tahun, ataupun 5 tahun keatas bagi yang tidak mampu, sesuai dengan pasal 56 KUHAP.

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sendiri terbebani untuk mendampingi para terdakwa, mulai dari proses awal persidangan hingga pengucapan putusan tanpa dibayar (gratis).

Oleh sebab itu, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) telah mendapatkan anggaran (dana) kompensasi dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Untuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun sendiri, dari data yang diperoleh pada salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Keadilan, telah menerima bantuan dana untuk penanganan perkara pidana sejumlah Rp 72 juta untuk jenis bantuan hukum litigasi, dan Rp 10 juta 670 ribu untuk jenis bantuan hukum non litigasi. Dengan total bantuan hukum pada tahun 2021 ini mencapai Rp 82 juta 670 ribu.

Dengan anggaran Rp 82 juta 670 ribu tersebut, ruang lingkupnya meliputi pemberian bantuan hukum litigasi dalam perkara pidana, perdata dan atau tata usaha negara, yakni pada tahapan :

1. Penyidikan, gugatan, pemeriksaan pendahuluan.
2. Persidangan di Pengadilan Tingkat I.
3. Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding.
4. Persidangan di Pengadilan Tingkat Kasasi.
5. Peninjauan kembali.

Pemberian bantuan hukum non litigasi pada kegiatan berupa :

1. Penyuluhan hukum.
2. Konsultasi hukum.
3. Investigasi kasus, baik secara elektronik maupun non elektronik.
4. Penelitian hukum.
5. Mediasi.
6. Negosiasi.
7. Pemberdayaan masyarakat.
8. Pendampingan di luar Pengadilan.
9. Drafting dokumen hukum.

Nah sekarang yang menjadi pertanyaan, dengan anggaran yang tersedia tersebut, apakah mampu seorang pengacara (Advokat) benar-benar tulus dan ikhlas untuk mendampingi terdakwa dalam penanganan perkara pidana.

LBH Dibutuhkan Rakyat Miskin Mencari Keadilan

Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, Undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada kemandirian, kejujuran, kerahasiaan dan keterbukaan.

Bahwa profesi Advokat selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya.

Setidaknya hal inilah yang menjadi barometer pengacara (Advokat) senior di Bumi Berazam, Suryadi (61) yang mulai meniti karir pada bulan Agustus tahun 2000 ini. Dirinya mengungkapkan bahwa, seluruh permasalahan harus ditelisik melalui sudut pandang, termasuk fenomena yang terjadi pada penanganan kasus pidana.

“Karena pasti akan menimbulkan perbedaan, termasuk sudut pandang seorang pengacara dalam menangani kliennya,” ungkap Suryadi, Senin (3/1/2022).

Tentunya kata Suryadi, berhadapan dengan keadilan. Sehingga di dalam keadilan tersebut sudah menginduk kepada hukum, jadi pada hukum itu sendiri terdapat keadilan.

“Disini bagaimana seorang pengacara dapat melihat sudut pandang dari kacamata masing-masing. Melihat suatu keadilan yang murni sifatnya adalah objektif. Objektif bermakna tidak lekang dipanas, tidak luntur terkena hujan, artinya sepanjang masa, itulah keadilan, tidak berubah-ubah,” ujar pria paruh baya kelahiran Pacitan Jawa Timur, 5 April 1960 ini.

Namun menurutnya ketika menelisik lebih dalam dari seorang pengacara, mau tidak mau sifatnya harus subjektif. Bagaimana seorang pengacara mampu membawakan keadilan untuk kliennya.

“Maka akan terlihat beberapa pandangan-pandangan dari seorang pengacara. Salah satunya berpandangan bahwa hukum itu adalah Undang-undang, kalau sudah berbicara Undang-undang diterapkan, itulah hukum. Hukum itu bukan sekedar Undang-undang, yang pada akhirnya berkaitan dengan rasa keadilan,” ungkap alumni Universitas Gajah Mada Jogjakarta, lulus tahun 1986 ini.

Suryadi menambahkan, sehingga seorang pengacara harus bersifat objektif, terlebih didalam hukum pidana, bagaimana juga seorang pengacara dapat membantu hakim dalam rangka mencari kebenaran yang objektif.

“Yang pada akhirnya, mau tidak mau seperti itu. Kepentingan subjektif dari klien yang dibawa oleh pengacara yang bersangkutan,” tandasnya.

Yang pada akhirnya, kata Suryadi akan terbawa arus. Sifat subjektif kepada klien apa yang dikatakan pada klien, karena suatu hal yang berbeda. Dimana rasa keadilan setiap orang itu berbeda-beda, dimana posisi seorang pengacara, ketika menangani rasa keadilan daripada kliennya.

“Dari sudut pandang hukum, saya berharap agar kontinuitas (berkesinambungan), ada suatu harapan besar, terdapat kemajuan dibidang hukum, terlebih kemajuan teknologi yang dampaknya sangat mempengaruhi,” tutup pria yang meniti karir selama 33 tahun ini.

Aman

Google News WartaKepri

DPRD BATAM 2024

WARTAKEPRI