Tilep Uang Negara Rp 500 Juta, Kades Bungo Jambi Beserta Tiga Perangkat Desa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kajari Bungo Sapta Putra, turut serta didampingi oleh Kasi Pidsus Herdian beserta Kasi Intel M. Ihsan, memberikan keterangan pers, terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Cilodong, Kecamatan Palepat, Bungo Jambi, yang kerugian negara mencapai Rp 500 juta, beserta ketiga perangkat Desa, Jumat (28/1/2022). (Foto : Ist)

WARTAKEPRI.co.id, Bungo – Kejaksaan Negeri Bungo Jambi telah menetapkan Kepala Desa Cilodong, Kecamatan Palepat, Kabupaten Bungo beserta tiga perangkatnya, sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan turap senilai Rp 500 juta lebih.

Pekerjaan turap yang berada di Dusun Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo Jambi tersebut diduga kuat penggarapannya tidak sesuai dengan bangunan, sehingga menyebabkan banyaknya kerusakan.

“Kegiatan pembangunan turap ini bersumber dari dana Desa tahun anggaran 2019 dengan besaran Rp 504 juta 561 ribu,” terang Kajari Bungo Sapta Putra, turut serta didampingi oleh Kasi Pidsus Herdian beserta Kasi Intel M. Ihsan, seperti dikutip melalui detikNews, Jumat (28/1/2022).

HARRIS DAY BATAM

Sehingga kata Sapta penetapan Kades beserta tiga perangkatnya tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka nomor print 01/L.2.15/Fd.1/11/2022, tertanggal 26 Januari 2022.

“Kades beserta 3 perangkat Desa tersebut, diantaranya berinisial ED, CC, NS, dan BTS. Terungkapnya kasus ini berawal ketika pihak Kejaksaan menerima laporan dari masyarakat,” paparnya.

Selanjutnya kata Sapta, berangkat dari laporan itulah, Kejaksaan kemudian membuat tim khusus guna menelusuri laporan tersebut, hingga akhirnya tim berhasil menemukan adanya indikasi yang mengarah pada perbuatan melawan hukum terhadap kegiatan pembangunan turap ini.

“Penetapan tersangka terhadap Kades dan perangkatnya tersebut, setelah kasusnya itu diekspose pada 19 Januari 2022 lalu. Dari hasil gelar perkara dugaan korupsi tersebut, ditetapkanlah yang bersangkutan beserta ketiga perangkat Desa sebagai tersangka,” tandasnya.

Bahkan menurut Sapta, turap yang selesai dibangun pada November 2019 tersebut juga mengalami keretakan (kerusakan), hingga pada bulan Maret 2020 turap tersebut akhirnya roboh dan hingga saat ini tidak diperbaiki.

“Berdasarkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Provinsi Jambi nomor SR-389/PW05/5/2021, tanggal 30 Desember 2021 lalu, bahwa telah terjadi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan turap ini yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 320 juta 51 ribu,” ungkap Sapta.(*/Sumber : detikNews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

JADWAL KAMPANYE KPU KEPRI
AMSAKAR LI CLAUDIA DPRD BATAM 2024