Dipecat dan Dituduh, Rahmat Adukan Nasib ke Disnaker Bintan

Dipecat dan Dituduh, Rahmat Adukan Nasib ke Disnaker Bintan
Dipecat dan Dituduh, Rahmat Adukan Nasib ke Disnaker Bintan

WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Rahmat menyambangi kantor tenaga kerja atau Disnaker Bintan pada hari Selasa 26 April 2022, guna mencari keadilan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Bionesia yang berada di Kawasan Industrial Lobam, Kecamatan Srikuala Lobam.

Sebelumnya Rahmat dituduh melakukan pencurian dan penggelapan dokumen oleh Senior Maneger HR, PT Bionesia, Raden Widio Surioso alias Yoshi.

Dengan tuduhan tersebut Rahmat di PHK secara sepihak, dan lebih tragisnya lagi, THR yang telah diterima oleh Rahmat diminta kembali oleh Yoshi, dengan menyambangi kediaman Rahmat yang berada di Jalan H.Sukemi Gg, Kertosono RT,001 RW,001 Nomor: 69 Kelurahan Teluk Sasah Kecamatan Srikuala Lobam pada Senin 25 April 2022 sekitar pukul 10.12 WIB bersama rekannya bernama Wikan.

Honda Capella

“Mereka (Yoshi dan Wikan) datang kerumah saya untuk meminta uang THR yang telah saya terima untuk dikembalikan, “kata Rahmat. Rabu, (27/4/2022).

“Dan kerena uang THR telah terpakai Yoshi akan memotong gaji pada bulan April sebagai penggantinya, dan Yoshi menyodorkan surat pernyataan dan hal ini disaksikan oleh istri dan kedua anak Rahmat yang berusia 13 tahun dan bayi baru berumur 2 bulan, ” terang Rahmat.

Dengan kejadian ini Rahmat mencari solusi dan keadilan terhadap nasib menimpa dirinya, oleh kerena itu Rahmat mendatangi kantor Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan agar mendapat titik terang.

BACA JUGA Disnaker Bintan Gelar 3 Hari Pelatihan Operator Pesawat Angkat dan Angkut

Ketika Rahmat menceritakan kronologis kejadian dari awal hingga ia pun di PHK secara sepihak, Pegawai Disnaker yang tidak mau disebutkan namanya menyarankan agar Rahmat melaporkan ke pihak Kepolisian.

“Lapor saja ke pihak Kepolisian hasil dari pelaporan nantinya kita akan proses, “ujarnya.

Mendapat saran dan arahan tersebut, Rahmat dalam waktu dekat akan melaporkan tuduhan pencurian dan penggelapan tersebut ke Kapolres Bintan, agar mendapat keadilan.

Rahmat sudah mengabdi selama dua tahun bekerja di PT Bionesia harus kehilangan mata pencarian dengan menafkahi 3 anak dan Ibunda tercinta dalam kondisi stroke, situasi dan kondisi yang berat dituduh melakukan pencurian dan penggelapan dokumen.

Adapun besi sisa potongan konstruksi yang dijual oleh Feri dari PT Dilita Platindo kepada CV Doa Ibu adalah memang miliknya, sementara Rahmat hanya membantu pengurusan surat jalan, agar barang – barang tersebut bisa keluar dari kawasan dan surat jalan itu dikeluarkan oleh pihak Kawasan dan diketahui oleh Satpam.

“Semua surat-surat dokumen lengkap kok, sudah mengikuti SOP, “jelas Rahmat.

Adapun tuduhan pencurian dan penggelapan tersebut membuat keluarga shock dan juga dirinya, sehingga kejadian ini telah mencemari nama baiknya khususnya di wilayah kawasan dan rekan – rekan sesama pekerja.

Pengirim: Agus Ginting

Cek Berita dan Video lain di Google News
FANINDO

Angsana Gading