
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Disparitas harga yang terjadi antara solar subsidi dengan solar non subsidi menyebabkan adanya penyalahgunaan solar subsidi ke sektor industri.
Sehingga disparitas menyebabkan perbedaan harga BBM solar yang sangat signifikan.
Hal inilah dilakukan oleh para tersangka, yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Karimun.
Disaat masyarakat, khususnya para nelayan yang membutuhkan solar untuk mengais rezeki, para tersangka dengan leluasa melakukan bisnis ilegal dengan menjual solar subsidi untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.
“Berawal dari penyelidikan, polisi berhasil membekuk para sindikat penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi,” terang Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano melalui Waka Polres Karimun, Kompol Syaiful Badawi saat menggelar konferensi pers di Rupatama, Senin (30/05/2022).
Badawi membeberkan kronologis kejadian berawal pada hari Jum’at tanggal 27 mei 2022, polisi mencurigai sebuah rumah (gudang) yang terletak di bilangan Telaga Tujuh RT. 002, RW. 003 Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
“Mendapat informasi dari masyarakat, terdapat beberapa mobil truk yang melakukan aktifitas, memindahkan bahan bakar solar dari dalam tangki truk ke dalam jerigen, selanjutnya solar tersebut diperjualbelikan kembali,” paparnya.
Total keseluruhan barang bukti BBM yang disita pada kasus penyalahgunaan bahan bakar solar tersebut, kata Badawi mencapai 1,4 ton BBM solar bersubsidi, rekapan data hasil penjualan serta tiga unit truk, berikut tiga orang tersangka berinisial MS, YS dan EH.
“Dari hasil interogasi, truk pengangkut BBM tersebut melakukan pengisian minyak solar bersubsidi di SPBU yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Poros,” pungkasnya.
Selanjutnya, kata Badawi setelah melakukan pengisian di SPBU, solar tersebut dipindahkan dari dalam tangki truk kedalam jerigen untuk selanjutnya dijual kembali.
“Dengan harga Rp 220 ribu untuk setiap jerigennya. Dan para tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Februari 2021 lalu,” beber Badawi.
Penindakan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi ini, kata Badawi sebagai upaya kerja keras yang dilakukan Polres Karimun, guna melindungi masyarakat dari perbuatan pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.
“Terlebih pada akhir-akhir ini, terjadi kelangkaan BBM bersubsidi sehingga sangat meresahkan masyarakat yang membutuhkan,” tandasnya.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.(Aman)