JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda menjelaskan kenapa baru memblokir 60 rekening atas nama lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Rekening itu disebut sudah diblokir hari ini karena ada data tambahan yang masuk.
“Ya, pasca pemberitaan memang semakin banyak laporan disampaikan kepada PPATK. Karena kemudian pihak pelapor mendapatkan data tambahan yang sebelumnya belum diminta oleh PPATK,” kata Ivan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022.
Ia menuturkan, dalam rangka melakukan upaya analisis dan pemeriksaan, PPATK melakukannya sesuai kewenangan. Menurut Ivan, tidak ada kata terlambat.
“Sekali lagi ini kita tidak bicara telat atau tidak telat, tetapi ini kesiapan dokumen yang kita miliki dan pengetahuan PPATK terhadap data yang sebelumnya tidak diketahui dan sekarang diketahui,” katanya.
PPATK diketahui telah membekukan puluhan rekening atas nama lembaga ACT pada penyedia jasa keuangan di Indonesia.
“Per hari ini PPATK hentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan,” kata Ivan.
PPATK terus memantau perkembangan perihal data-data transaksi keuangan dari lembaga ACT tersebut.
“Kami memerlukan pendalaman lebih lanjut dari data-data masuk dari penyidik jasa keuangan,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan, pihaknya akan mengirim surat kepada PPATK yang telah membekukan 60 rekening atas nama lembaga ACT pada penyedia jasa keuangan di Indonesia.
“Kami mungkin akan berkirim surat kepada PPATK, kami ingin audiensi, kemarin Kemensos, alhamdulillah suasananya enak. Semoga nanti dengan PPATK juga kami ingin berkirim surat lah ke sana,” kata Ibnu di kantornya, Rabu, 6 Juli 2022.
Menurut dia, pihaknya belum mengecek rekening mana saja yang diblokir oleh PPATK. Namun, Ibnu memastikan pihaknya akan tetap menyalurkan donasi yang telah dititipkan oleh para donatur meski sejumlah rekening dibekukan PPATK. (*)
Sumber : VIva.co.id