WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Pekerjaan Proyek Pembangunan Penataan Kawasan Masjid Agung Baitul Ma’mur Kabupaten Kepulauan Anambas dengan pagu anggaran 6,24 milyar tidak sesuai undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Hasil pantauan di lapangan, para pekerja Proyek Pembangunan Penataan Kawasan Masjid Agung Baitul Ma’mur Kabupaten Kepulauan Anambas tidak menggunakan safety atau alat pelindung sesuai dengan UU no. 1 tahun 1970 dan diduga melanggar peraturan menteri tenaga kerja nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Andyguna Kurniawan Hasibuan Kepala Dinas PUPRPRKP Anambas saat di konfirmasi pada saat berada di lokasi proyek tersebut dirinya membenarkan bahwa tidak adanya para pekerja menggunakan safety atau pelindung diri pada saat pengerjaan Proyek Pembangunan Penataan Kawasan Masjid Agung Baitul Ma’mur Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kami juga turut prihatin melihat hal ini, nanti kami akan berikan teguran kepada Panitia Pembuat Komitmen (PPK) bapak Isahendra, yang saat ini sedang tidak berada di lokasi Proyek,” ucapnya.
Andyguna menjelaskan bahwa setiap pekerjaan Proyek yang dikerjakan seharusnya menggunakan K3, hal ini dilakukan untuk menjaga dan melindungi para pekerja dari kecelakaan kerja.
“Seharusnya para pekerja menggunakan safety atau pelindung diri agar terhindar dari kecelakaan kerja, selain itu juga kita diwajibkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang K3 dan P2K3,” tutupnya.
Sementara itu perwakilan kontraktor saat ini belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangannya, namun demikian wartakepri.co.id masih terus mencari apa penyebab para pekerja tidak dilengkapi dengan K3.(Rama).