WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Satresnarkoba Polres Bintan menyerahkan tersangka kasus Narkotika jenis Sabu ke Kejaksaan Negeri Bintan. Selain pelaku, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, Kamis (21/7/2022).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Polres Bintan AKP Iwan Nopriawan, S.H. membenarkan bahwa telah diserahkan satu tersangka dalam perkara narkotika jenis Sabu kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bintan berinsial ZW (24), beserta barang bukti delapan paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang turut diserahkan yakni satu bundel plastik kecil bening, satu buah gunting kecil warna biru, satu buah mancis rakitan, satu buah sendok rakitan, satu buah pipa kaca bertuliskan fanbo, tiga buah sedotan rakitan, satu buah tutup botol rakitan bertuliskan aqua, satu unit handphone android merk realme warna biru hitam.
Sebelumnya diberitakan bahwa tersangka ZW ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bintan pada hari Rabu 18 Mei 2022 sekira pukul 00.45 WIB di sebuah rumah yang terletak di Kp. Kolam Renang Kel. Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.
Dengan barang bukti tersebut selanjutnya tersangka ZW disidik oleh Satresnarkoba Polres Bintan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Bintan nomor B-1610/L.10.15/Enz.1/07/2022 yang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka ZW dinyatakan lengkap, sehingga penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk dilakukan persidangan.
Diserahkannya tersangka ZW dan barang buktinya ke Jaksa penuntun umum tugas dan tanggung jawab penyidik telah selesai. (*)
Pengirim: Agus Ginting
Editor: Yusuf Riadi






























