Tak Jera Usai Keluar Panjara, Terduga Pelaku Penjambretan Diringkus Polisi Polsek Lubuk Baja

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, saat menginterogasi pelaku jambret, Rabu (10/8/2022). (Foto Adi/WartaKepri)

BATAM – Enam bulan baru keluar dari penjara karena kasus penjambretan tak membuat jera seorang pria berinisial KT (29). KT kembali diringkus polisi dari Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja saat menjambret warga di empat lokasi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, membenarkan telah meringkus seorang terduga pelaku penjambretan di Wilayah hukum polsek Lubuk Baja. Polisi langsung bergerak mengejar pelaku setelah empat Laporan Polisi (LP) disampaikan korban .

“Benar, Kita berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian atau jambret. Sehari setelah LP terakhir masuk pada 27 Juli 2022 terduga pelaku berhasil diringkus,” ujar Kompol Budi Hartono, didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba saat pengungkapan kasus di Mako Polsek Lubuk Baja, Rabu (10/8/2022)

Honda Capella

Kapolsek Budi menambahkan, dari pengakuan terduga pelaku KT, dia sudah lebih dari 20 kali melakukan tindak pidana pencurian atau jambret di wilayah Lubuk Baja. Tergetnya mengincar korban dengan target perempuan yang menggunakan perhiasan emas.

“Total kerugian korban dari empat LP sekitar Rp. 20 juta lebih,” jelas Kapolsek Kompol Budi.

Kejadian berawal pada TKP pertama Kamis 7 Juli 2022 sekira pukul 09.00 WIB, saat itu korban inisial D baru saja selesai berbelanja keperluan dapur di Pasar Pagi Jodoh. Saat akan kembali pulang, korban dicegat dan langsung merampas perhiasan emas yang ia gunakan.

“Pelaku langsung mengadang motor korban di jalan dan langsung menarik perhiasan emas milik korban yang terpasang dileher. Spontan korban pun terkejut berteriak “jambret”, pelaku kabur usai merampas perhiasan korban dan korban pun melapor ke Polsek Lubuk Baja,” ungkap Dia.

Selanjutnya Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Iptu Thetio, melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di setiap masing-masing TKP yang menjadi target pelaku. Dari informasi yang di dapat, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku KT di dalam rumah Pelaku di sekitaran Pasar Pagi, Jodoh.

“Saat akan hendak ditangkap, Pelaku KT berusaha melawan dan melarikan diri. Hingga akhirnya, Tim pun melakukan tindakan tegas terukur untuk menghentikan pelarian pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Dia.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku diantaranya surat emas, flashdisk yang berisi rekaman CCTV, pakaian pelaku dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 Ayat (1) K.U.H.Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 Tahun.

Kompol Budi Hartono menghimbau kepada masyarakat terutama perempuan di wilayah Kecamatan Lubuk Baja agar selalu waspada saat bepergian hindari melewati tempat-tempat sepi baik saat siang maupun malam hari. Dan lebih penting tidak menggunakan perhiasan berlebihan saat keluar rumah mengantisipasi tindak kriminal. (*)

Penulis/Editor: Yusuf Riadi

Cek Berita dan Video lain di Google News
FANINDO

Angsana Gading