Home Hukrim Majelis Hakim PN Tbk Tolak Gugatan Robiyanto Kasus Kapak Merah 20 Tahun...

Majelis Hakim PN Tbk Tolak Gugatan Robiyanto Kasus Kapak Merah 20 Tahun Silam, Meilinda: Gugatannya Prematur

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun menolak gugatan perdata Robiyanto, anak kandung dari Taslim alias Cikok, Kamis (11/8/2022).(Foto : Ist)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun menolak gugatan perdata Robiyanto, anak kandung dari Taslim alias Cikok.

Gugatan tergugat ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun dengan nomor perkara.44/Pdt.G/2021/PN.Tbk.

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Robiyanto menggugat Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat I, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Cq. Kejaksaan Negeri Karimun sebagai tergugat II, Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Kepulauan Cq. Kepolisian Resort sebagai tergugat III, CH sebagai turut Tergugat I dan KF sebagai turut Tergugat II.

WhasApp

Perkara pembunuhan yang terjadi pada Minggu 14 April 2002 silam di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Taslim Alias Cikok yang merupakan orang tua dari Robiyanto, menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh dua orang eksekutor pembunuhan sadis yang sempat dijuluki “Pembunuh Kapak Merah” yang menggemparkan Karimun kala itu.

Robiyanto melaporkan kejadian naas tersebut kepada kepolisian setempat dengan laporan Polisi No.Pol:LP/25/IV/2002. Atas laporan ini pihak Kepolisian telah menetapkan JF, dan LH sebagai tersangka.

Selanjutnya Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum mendakwa JF dan LH melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama ke Pengadilan yang saat itu masih di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP, dan masing-masing divonis 15 Tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Meilinda yang turut didampingi oleh Kasi Perdata pada Asdatun Kejati Kepri Ponco Santoso, serta Kasi Datun Kejari Karimun, Wandi Batubara menyebut, Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun menolak gugatan Robiyanto.

“Dengan ini mengabulkan eksepsi tergugat dalam pokok perkara dan dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” terang Meilinda, Kamis, 11 Agustus 2022.

Meilinda menambahkan, sidang putusan terkait gugatan perdata tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri tanjungbalai Karimun, pada Kamis, 11 Agustus 2022 dengan dua Jaksa Pengacara Negara, Kasi Perdata Asdatun Kejati Kepri dan Kasi Datun Kejari Karimun.

“Pada hari ini, Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun memutuskan menolak gugatan penggugat karena gugatannya prematur,” kata Meilinda.

Pada prinsipnya, kata Meilinda, Kejati Kepri dan Kejari Karimun yang mewakili Presiden dan Jaksa Agung memenangkan perkara gugatan perdata tersebut.

“Kami masih menunggu pihak penggugat, apakah akan melakukan upaya naik banding atas putusan tingkat pertama tersebut,” pungkasnya.(Aman)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O