Warga Ring Satu Pertanyakan AMDAL Aktifitas Sandblasting PT Saipem

Forum Peduli Kesejahteraan Lingkungan (FPKL) Kampung Ambat Jaya, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mempertanyakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kegiatan sandblasting PT Saipem Indonesia Karimun Branch yang berlokasi pada RW 03 dan RW 04.(Foto : Aman)

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Forum Peduli Kesejahteraan Lingkungan (FPKL) Kampung Ambat Jaya, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mempertanyakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kegiatan sandblasting PT Saipem Indonesia Karimun Branch yang berlokasi pada dua Rukun Warga (RW) tersebut.

“Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) aktifitas sandblasting PT Saipem Indonesia Karimun Branch ini harus dikaji ulang, sekaligus warga menanyakan hal tersebut,” tegas Ketua Forum Peduli Kesejahteraan Lingkungan (FPKL) Sahar Jemahat, saat melaksanakan rapat mediasi antara pihak FPKL dengan PT Saipem, Jum’at (18/11/2022) di ruang rapat Cempaka Putih kantor Bupati Karimun, yang turut serta dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Kabupaten Karimun Sularno, WakaPolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, Pimpinan PT Saipem Alexandro, Sustainability Facilitator At PT Saipem Indonesia Karimun Branch, Diko Getty Tuerah, Camat Meral, Ketua RW, Kadis Lingkungan Hidup, Ketua Karang Taruna Sri Jaya serta perwakilan dari masyarakat.

Masalahnya kata Sahar, debu yang dihasilkan dari aktifitas sandblasting tersebut sangat berbahaya dan meresahkan warga, khususnya penduduk yang notabene terletak di ring satu, dengan jarak 30 meter.

“Warga yang bermukim dalam radius 30 meter mengeluhkan aktifitas kegiatan pembersihan plat besi dengan menggunakan sistem sandblasting atau proses penyemprotan abrasive dengan material pasir tersebut, yang mengandung silica seringkali menimbulkan debu tebal yang mengotori permukiman warga di sekitar lokasi,” paparnya.

Sehingga kata Sahar, aktifitas sandblasting yang mengandung zat kimia tersebut dikhawatirkan mengganggu kesehatan warga.

“Debunya masuk hingga ke rumah-rumah warga, dikhawatirkan membuat sesak nafas dan penyakit paru-paru,” ungkapnya.

Sementara itu, Pimpinan PT Saipem Alexandro, melalui penerjemah bahasanya mengatakan, pihaknya akan bertanggungjawab dan berkomitmen untuk membangun perekonomian Kabupaten Karimun, termasuk dampak dari lingkungan sekitar.

Bahkan, pihak PT Saipem berargumen bahwa mereka sudah melakukan konsultasi dengan masyarakat sekitar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Kita sudah mengupayakan dan
melakukan pemasangan sistem dust collector (pengumpul debu) untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi risiko terhadap lingkungan, terutama dalam hal kontaminasi udara dan polusi,” kata Alexandro.

Untuk mengurangi kadar emisi debu di lingkungan, kata Alexandro, Operations Senior Analyst PT Saipem Indonesia Karimun Branch sendiri telah melakukan penggantian sistem dust collector di departemen Internal Sand Blasting (ISB).

“Hal ini membuktikan bahwa kami selalu berkomitmen untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi dampak terhadap lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan operasional perusahaan kami,” tandasnya.

Untuk itu, kata Alexandro mengenai Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), permintaan dari pihak Forum Peduli Kesejahteraan Lingkungan bersama masyarakat setempat, PT Saipem mempersilahkan.

“Jika masyarakat ingin melihat AMDAL kami persilahkan. PT Saipem sendiri juga sudah memberikan draft copy kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun, Rita Agustina mengungkapkan bahwa, setiap perusahaan yang akan memulai produksi sudah pasti, tentunya memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), termasuk salah satunya PT Saipem ini.

“Dimana di dalam AMDAL itu sudah membahasa secara conform (sesuai), dan addendum (tambahan). Serta sudah memenuhi unsur-unsur Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), serta Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL),” beber Rita.

Rita menambahkan, untuk laporan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari PT Saipem, satu tahun minimal dua kali yang diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup sebagai tembusan.

“Alhamdulillah, dalam kurun waktu satu tahun, minimal dua kali pihak PT Saipem mengirimkan laporan AMDAL kepada Dinas Lingkungan Hidup,” sebut Rita.(Aman)

Google News WartaKepri