FPKL Sesalkan Tumpang Tindih Permasalahan PT Saipem

FPKL Kampung Ambat Jaya Desa Pangke Barat sesalkan lambannya penanganan dampak negatif lingkungan dari aktifitas PT Saipem Indonesia Karimun Branch.(Foto : Aman)

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Ketua Forum Peduli Kesejahteraan Lingkungan (FPKL) Kampung Ambat Jaya, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Sahar Jemahat menyesalkan permalasahan tumpang tindih, dampak lingkungan dari aktifitas PT Saipem Indonesia Karimun Branch.

Hal tersebut diungkapkan saat melaksanakan rapat mediasi antara pihak FPKL dengan PT Saipem, Jum’at (18/11/2022), di ruang rapat Cempaka Putih kantor Bupati Karimun.

Menurutnya, banyak sekali dampak negatif dari aktifitas PT Saipem yang berimbas langsung kepada warga Kampung Ambat Jaya, khususnya yang bermukim di ring satu, tepi pagar PT Saipem tersebut paling parah.

“Tidak hanya debu akibat aktifitas sandblasting saja, akan tetapi juga sungai menjadi dangkal, belum lagi di tambah permasalahan reklamasi,” ungkap Sahar.

Hal senada juga diungkapkan oleh Muslim. Dirinya merasa kesal dan jengkel, pasalnya sejak tahun 2009 silam, permasalahan ini tidak kunjung usai.

“Sudah lama, sejak tahun 2009 lalu hingga saat ini, belum juga selesai-selesai, bahkan menambah permasalahan yang baru,” ujarnya dengan nada kesal.

Hingga kata Muslim pihak PT Saipem sendiri pun belum menanggapi perihal surat yang sudah dilayangkan oleh pihak Forum Peduli Kesejahteraan Lingkungan.

“Hingga empat kali surat dikirim, belum juga ada respon dari PT Saipem,” katanya.

PT Saipem kata Muslim seharusnya bertanggung jawab dan berkomitmen, setelah merusak lingkungan, bagaimana cara untuk meremajakan kembali hingga mengelola menjadikan ramah lingkungan.

“Lingkungan yang sudah di rusak akan mengakibatkan beberapa dampak buruk bagi masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, dari hasil rapat mediasi antara pihak FPKL dengan PT Saipem, sekaligus menindaklanjuti rekomendasi dari Asisten I Sekretariat Kabupaten Karimun Sularno mengenai Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), permintaan dari pihak Forum Peduli Kesejahteraan Lingkungan bersama masyarakat setempat.

“Untuk segera mungkin mengirimkan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID), melalui Diskominfo,” terang Sularno.

Sularno pun menegaskan, jikalau dalam tempo waktu dua minggu terhitung sejak diajukan surat permohonan FPKL kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun tidak ditanggapi, maka Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sebagai kontrol kebijakan publik akan memberikan penilaian terhadap kinerja instansi terkait.

“Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan bertindak tegas,” tandasnya.(Aman)

Google News WartaKepri