Masyarakat Kampung Ambat Jaya Berhak Mendapatkan Lingkungan Yang Baik dan Sehat

Tim advokasi dan rehabilitasi Akar Bhumi Indonesia (ABI) menyoroti dampak lingkungan PT Saipem Indonesia Karimun Branch. Lakukan verifikasi atas temuan dan informasi yang disampaikan oleh Yayasan Forum Peduli Kesejahteraan Lingkungan (FPKL) Kampung Ambat Jaya Desa Pangke Barat Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.(Foto : Tangkapan layar/Earth)

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Tim advokasi dan rehabilitasi Akar Bhumi Indonesia (ABI) berkunjung untuk melakukan verifikasi, atas temuan dan informasi yang disampaikan oleh Yayasan Forum Peduli Kesejahteraan Lingkungan (FPKL) Kampung Ambat Jaya, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

Sebuah organisasi resmi masyarakat yang sedang memperjuangkan kondisi lingkungan yang tidak sehat karena aktivitas usaha dari perusahaan raksasa, PT. Saipem Indonesia Karimun Branch asal Italia tersebut.

“Kedatangan kami untuk mengumpulkan informasi dan data di lapangan demi
memastikan laporan teman-teman FPKL, apakah sesuai dengan dugaan dan fakta yang kami temukan,” terang Pendiri Akar Bhumi Indonesia Hendrik Hermawan kepada WARTAKEPRI.co.id, Minggu (20/11/2022).

Hendrik menambahkan, pihaknya juga menunggu hasil permohonan salinan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan, terkait dengan dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan, yang mana menjadi acuan syarat dan ketentuan usaha.

“Usulan dari Bapak WakaPolres Karimun untuk menghentikan rapat mediasi kami anggap cukup tepat karena suasana sudah mulai memanas, demi terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibnas),” paparnya.

Karena menurut aktivis lingkungan ini, wajar saja kalau masyarakat emosi (marah), mengingat akumulasi
permasalahan-permasalahan yang tumpang tindih, buruknya komunikasi perusahaan, apatisnya pejabat terkait serta penderitaan yang dialami masyarakat selama bertahun-tahun.

“Akar Bhumi Indonesia sendiri sebagai partner Komisi IV DPR RI yang membidangi urusan lingkungan hidup akan mendampingi FPKL dan mengawal kasus ini hingga dapat
diselesaikan dengan baik dan benar,” paparnya.

Masih kata Hendrik, perlu diketahui bahwa pada awal tahun 2022 ini, telah terbentuk Panitia Kerja (PanJa) Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup di Komisi IV DPR RI.

“Hal ini mengingat kejahatan lingkungan yang marak terjadi di Indonesia dan mengancam keberlangsungan masa depan bangsa,” ujar Hendrik.

Sehingga kata Hendrik, negara
menggolongkan kejahatan lingkungan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, mengingat dampaknya cukup panjang dan sangat merugikan.

“Tim kami akan menyusun berita acara verifikasi dan Akar Bhumi akan segera
memberikan press release hasil dari investigasi awal ini,” tegasnya.

Yang jelas, kata Hendrik pihaknya melihat ada permasalahan yang mesti diselesaikan, mengingat Tim advokasi dan rehabilitasi Akar Bhumi Indonesia (ABI) juga menemukan hal lain di luar permasalah debu sandblasting.

“Yang jelas konstitusi negara menjamin hak rakyat sebagaimana tercantum di dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1). Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan,” tandasnya.(Aman)

Google News WartaKepri