
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Jajaran Satnarkoba Polres Karimun, kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.
Sabu seberat 7 kilogram asal Malaysia bawa ke Indonesia dengan menggunakan kemasan speker aktif.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, saat menggelar konferensi pers di halaman Rupatama Mapolres Karimun.
“Tersangka RK sudah dua kali melakukan aksinya, dan kali ini berhasil diamankan,”terang Ryky Jumat (27/1/2023).
Kapolres menambahkan, aksinya terendus oleh Sat Resnarkoba Polres Karimun saat tersangka beserta barang bukti diamankan pada salah satu hotel di bilangan Kecamatan Karimun.
BACA JUGA Satnarkoba Dan BC Tegah Sabu Seberat 30 Kg, Kapolres: Tekong Kabur Lompat Ke Laut
“Tersangka berhasil dibekuk pada 22 Januari 2023, beserta seluruh barang bukti berupa sabu seberat 7.378 kilogram,” beber Kapolres.
Masih kata Kapolres, tersangka membawa barang haram tersebut dari Malaysia melalui jalur tidak resmi (pelabuhan tikus).
“Melalui akses ilegal, dan di upah 10 ribu ringgit,” ucap Perwira asal Kota Bogor Jawa Barat ini.
Selanjutnya kata Kapolres, sabu yang dikemas sedemikian rupa dan dimasukkan ke dalam speaker aktif akan diedarkan di Jambi.
“Pemuda asal Medan ini akan membawa barang haram tersebut ke Jambi, sebelumnya transit di Tanjungbalai Karimun,” beber Kapolres.
Untuk itu, kata Kapolres komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba tidak perlu diragukan lagi.
“Komitmen terus dipertahankan agar wilayah perbatasan, seperti di Tanjungbalai Karimun ini bersih dari peredaran barang haram tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka RK (30) mengakui seluruh perbuatannya. Ia sebagai kurir sabu sudah dua kali dilakukan.
“Dulu pernah membawa 5 kilogram sabu,” katanya.
Untuk upah yang diterimanya, kata RK belum sempat diterimanya. Lantaran sudah terlebih dahulu diamankan oleh petugas.
“Upah belum saya terima. Rencananya untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.
Atas perbuatannya melawan hukum, RK akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.(Aman)