WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Unit VI (Enam) Satreskrim Polresta Barelang, menetapkan 2 (Dua) orang berjenis kelamin laki-laki sebagai tersangka Tindak Pidana “Orang perseorangan dilarang menetapkan Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) keluar negeri” pada Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 17.00 Wib. Dalam bahasa masyarakat Batam dikenal sebagai Calo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono,S.I.K., M.M menjelaskan, dasar penangkapan pelaku atas paporan Polisi Nomor : LP-A/ 11 / III / 2023 / KEPRI / Resta Brlg, tanggal 28 Maret 2023.
“Dimana waktu dan kejadiannya Pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 09.00 Wib di Pelabuhan Batam Centre Kota Batam. Sedangkan untuk korban sendiri berinisial (T), 60 tahun, asal Lebak Banten,”jelasnya.
Diterangkan Kasat Reskrim bahwa, kedua pelaku tersebut, berinisial (R), (44) tahun, alamat KP. Sukamulya Barat RT 12/03 Sukamanah Malingping – Lebak Prov. Banten, ISP, (35) tahun, Alamat KTP: Kampung Belimbing Blok A 5 No. 8 Kel. Sadai Kec. Bengkong Kota Batam.
“Berawal informasi dari masyarakat bahwa akan ada diberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelabuhan Batam Centre, berdasarkan informasi tersebut Unit VI Satreskrim melaksanakan penyelidikan ke Pelabuhan Batam Centre – Kota Batam dan didapati 1 (satu) Calon Pekerja Migran Indonesia berserta pengurusnya,”terang kasat Reskrim.
Selajutnya terhadap 1 CPMI dan pengurusnya dibawa ke Sat Reskrim Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA Polsek KKP Batam Kawal Keberangkatan PMI Ke Malaysia
“Penangkapan diduga pelaku tepatnya pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 23.00 wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara Illegal melalui Pelabuhan Batam Center Kota Batam.
“Kemudian Unit VI Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, S.I.K., M.M melakukan penyelidikan di lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Orang perseorangan dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar negeri,”ujarnya.
Ia mengungkapkan, setelah itu pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 09.00 wib terhadap Pelaku an RUSANA dan IMLEN SUBANDI PAKPAHAN berhasil diamankan di Pelabuhan Batam Center – Kota Batam. Selanjutnya terhadap Pelaku tsb dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dimana peran para pelaku ini, (R) berperan sebagai perekrut dari kota asal Banten, memfasilitasi pengurusan paspor, memfasilitasi tiket pesawat dan mengantar CPMI hingga ke Malaysia.
Sedangkan (I) berperan sebagai penjemput CPMI dari lokasi menuju pelabuhan batam Center dan pengurusan tiket kapal menuju Malaysia.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah Passport milik CPMI;1 (satu) buah Passport milik pengurus an. RUSANA;2 (dua) buah Tiket kapal milik CPMI dan pengurus atas nama (R), uang 200 (dua ratus) ringgit malaysia milik RUSANA yang diberikan oleh CPMI,uang tunai sebesar Rp. 2.400.000.- (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi BP 1076 FR.
Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah).”ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang.(*/r)
Laporan: Taufik Chaniago