WARTAKEPRI.co.id,Pasbar – Polres Pasaman Barat mengungkap pelaku tindak pidana penganiayaan berat dengan mengakibatkan korban (AD) panggilan Juman, meninggal dunia pada Kamis 22 Juni 2023 malam di pencucian Ajai, Jorong Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki,S.IK.MM menjelaskan kronologis kejadian berawal korban sedang berteduh di tempat pencucian milik saudara Ajai. Berselang beberapa saat kemudian ketempat tersebut, datang pelaku (HM) sehingga terjadi pembicaraan antara pelaku dan korban.
“Selanjutnya, pelaku yang telah mempersiapkan satu bilah pisau dari kantong pakaiannya, secara tiba-tiba menusukkan pisau tersebut kearah tubuh korban sehingga tubuh korban mengalami luka robek mengakibatkan usus Korban keluar,”jelas AKBP Agung Basuki,S.Ik.MM didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris,SH.MH,Kasi Humas AKP Rosminarti,SH Jumat (23/6/2023)
Lebih lanjut Kapolres menyebutkan,atas kejadian tersebut, pelaku (HM) telah diamankan kurang dari 24 jam guna untuk pemeriksaan, mengenai adanya dugaan terkaitan konsumsi narkoba, nanti akan di koordinasi ke satresnarkoba apabila ada terpengaruh narkoba.
“Pelaku (HM) sudah ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat, tidak sampai 24 jam,guna pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tindak penganiayaan berat, nanti korban diperiksa dulu apabila ada indikasi dengan narkoba,”ujar Kapolres.
Selain itu, Kapolres mengungkapkan, pengungkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat melihat adanya perkelahian, bahkan berakibat hingga penikaman.
“Lalu Polres Pasaman Barat mendatangi TKP yang mana pada saat itu juga tersangka masih berada di tempat kejadian, sehingga Satreskrim mengamankan,”ungkap Kapolres Agung Basuki.
Kapolres juga mengatakan, bahwa untuk barang bukti terdapat pada kejadian pembunuhan itu, yakni pisau lipat, satu helai kaos warna biru,baju korban, celana pendek levis, handuk, satu buah topi, celana merek crocodile, satu botol lem 2 cap kambing, dan dompet.
“Motif saat ini masih proses pendalaman. Pasalnya, dari keterangan pelaku masih berubah-ubah. Jadi kita tunggu pemeriksaan,”katanya.
Atas perbuatannya, pelaku HM kini dijerat Pasal 340 junto 338 ancaman hukuman maksimal mati.(*)
Kiriman:Taufik Chaniago