Edukasi Kekerasan Anak ke Siswa SD dan SMP, Polwan Polsek Belakang Padang Fokuskan Hal Ini

Polwan dari Unit PPA Polsek Belakang Padang beri edukasi kekerasan terhadap perempuan dan anak ke siswa SMP dan SD di pulau Belakang Padang, Senin 26/6/2023) lalu. (foto Dok Polsek Belakang Padang).

HARRIS BATAM

BELAKANG PADANG – Banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tanah air akhir-akhir ini cukup mengejutkan banyak pihak. Kasus terbaru seorang ayah di Purwokerto (Jawa Tengah) melakukan hubungan sedarah (inses) dengan anak kandungnya.

Berkaca dari kasus tersebut, Batam sebagai salah satu kota besar, juga tak luput dari banyaknya kasus kekerasan terhadap anak. Lebih dari itu, menurut komisoner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Batam, Abdillah, awal Juni 2023 kasus kekerasan terhadap anak masuk dalam fase darurat.

“Ada 41 kasus kekerasan terhadap anak yang sudah sampai ke ranah hukum dan sudah di dalami oleh Kepolisian sejak Januari hingga Juni 2023,” ucap Abdillah dalam sebuah keterangan.

Lebih menyedihkan, pelaku kekerasan terhadap anak merupakan orang-orang terdekat korban. Mulai dari orang tua kandung hingga oknum guru di lingkungan pendidikan.

Peran orang tua melindungi anak-anak juga jadi penting. Sebagai orang tua harus dapat mengenali tanda-tanda anak yang mengalami kekerasan. Kekerasan terhadap perempuan dan anak akan berdampak panjang, disamping berdampak pada masalah kesehatan di kemudian hari, juga berkaitan dengan trauma yang berkepanjangan bahkan hingga dewasa.

Berkaca dari kasus-kasus kekerasan terhadap anak, Kepolisian Sektor Belakang Padang, Batam melakukan upaya pencegahan untuk melindungi anak-anak yang ada di Kecamatan Belakang Padang yang juga dikenal sebagai Pulau Penawar Rindu dengan memberikan pemahaman tentang melindungi diri dari kekerasan seksual.

“Sosialisasi dilakukan oleh Polwan dari Unit PPA untuk memberikan pemahaman bagi para pelajar terkait bagian-bagian tubuh mana saja yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Apabila terjadi tindak pidana, apa yang harus dilakukan,” kata Kapolsek Belakang Padang Polresta Barelang, AKP Parlin Tobing melalui Kanit Reskrim Iptu Ridho Lubis, Selasa (27/6/2023).

Selain memberikan pemahaman untuk melindungi diri, anak-anak sekolah juga diberi pemahaman tentang ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Polwan kami juga menerangkan kepada anak-anak mengenai ancaman hukuman bagi pelaku. Tidak hanya di lingkungan sekolah, tapi berlaku juga di luar lingkungan sekolah dan terhadap kekerasan yang lain seperti perundungan,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Sekupang ini.

Sosialisasi terhadap anti kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di lingkungan sekolah yang dilakukan Unit PPA Kepolisian Sektor Belakang Padang digelar pada Senin (26/6/2023) itu digelar di SMPN 1 dan SDN 001 Kecamatan Belakang Padang. (*)

Google News WartaKepri

WARTAKEPRI