WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Bincang Sore bersama media Batam dengan Bank Indonesia Cabang Kepri, Bahas Pajak QRIS, Kamis 13 Juli 2023 di Hotel Santika Batam Centre. Hadir langsung Suryono Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepri beserta staf BI Kepri.
Hal yang menjadi perbincangan diawali pertembuhan ekonomi di Kepri, perdagangan Valuta Asing, hingga rencana kerjasama Bank untuk mensukseskan Batam Jazz Fashion “BajaFash” 28-29 Juli 2023 di Eco Panbil. Namun, yang menjadi fokus pertanyaan media adalah pemberlakukan biaya layanan senilai 0.3 persen dan bagaimana penagawasan jika ada pihak yang memberlakukan biaya layanan merugikan pihak pengguna QRIS.
Dikutip dari media net, Bank Indonesia (BI) menetapkan biaya layanan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) alias merchant discount rate (MDR) usaha ultra mikro (Umi) 0,3 persen berlaku sejak 1 Juli 2023. Tarif ini tidak boleh dibebankan kepada pembeli.
Saat pandemi covid-19 melanda, MDR QRIS Usaha mikro ditetapkan sebesar 0 persen atau tak dipungut hingga 30 Juni 2023.
Biaya transaksi yang dibebankan kepada merchant (penjual) tidak hanya untuk pembayaran menggunakan QRIS. Biaya serupa juga dibebankan untuk transaksi kartu debit dan kartu kredit.
Namun, tarif yang dikenakan menggunakan pembayaran QRIS jauh lebih murah dibandingkan dengan kartu debit dan kartu kredit.
Secara rinci, untuk jenis merchant reguler biaya MDR QRIS ditetapkan 0,3 persen untuk jenis usaha mikro. Sedangkan untuk usaha kecil, menengah, dan besar ditetapkan biaya 0,7 persen.
Untuk jenis merchant khusus kategori Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO) dan SPBU biaya pembayaran menggunakan QRIS ditetapkan sebesar 0,4 persen. Adapun untuk pendidikan dikenakan biaya 0,06 persen.
Bila menggunakan pembayaran dengan Kartu Debit GPN, maka biaya yang dikenakan sebesar 0,15 persen untuk seluruh kategori, mulai dari usaha kecil, menengah, besar, pendidikan hingga SPBU jika menggunakan bank yang sama (on us). Namun, jika membayar dari bank berbeda (off us), biaya yang dikenakan 0,5 persen hingga 1 persen.
Sementara, untuk pembayaran menggunakan kartu kredit, biaya yang dikenakan maksimal 2 persen. Semua biaya dari metode pembayaran ini dikenakan kepada penjual.
Lebih lanjut, biaya MDR QRIS Indonesia sebesar 0,3-0,7 persen ini lebih murah dibandingkan negara tetangga. Misalnya, Malaysia menetapkan tarif MDR hingga 3 persen, Jepang 1,5 persen-3,5 persen, Singapura 0,5 persen, dan India 0,3 persen-0,8 persen.
Lalu bagaimana penjelasan dan bentuk pengawasan dari Bank Indonesia, simak bincang santai Bank Indonesia Kepri dengan media Batam di Hotel Santika Batam Centre, Kamis 13 Juli 2023, Laporan Dedy Suwadha.
Editor : Dedy Suwadha