Ambil Barang Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankan di Polsek Sekupang

HARRIS BATAM

BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang Kota Batam mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian di sebuah perumahan di kawasan Marina.

Pelaku inisial SS (37) berdalih mengambil sejumlah barang milik korban karena memiliki hutang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sekupang AKP M. Rizky Saputra, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Satu orang pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Rizky, Minggu (24/09/2023).

Kapolsek bilang, pencurian tersebut terjadi saat Korban berada di rumahnya, kemudian datang SS bersama istrinya. Tak berselang lama SS langsung mengangkat barang-barang milik Korban menggunakan mobil Pick up.

“Pencurian itu dilakukan saat korban sedang berada dirumah dan setelah mengalami kejadian pencurian tersebut selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang,” kata AKP Rizky.

Kapolsek menambahkan, selanjutnya serangkaian kegiatan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Andi Pakpahan dilakukan gelar perkara. Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka kemudian unit Reskrim mengamankan SS (37) dirumahnya.

“Sekarang, kami menahan tersangka di rumah tahanan Polsek Sekupang untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek Sekupang.

Personel Polsek Sekupang turut mengamankan sejumlah barang bukti satu unit kulkas dua pintu, satu unit mesin cuci, satu unit kipas angin, satu set kompor gas, satu buah speaker dan satu lemari piring dari tersangka.

Atas perbutannya, SS terancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

“Pasal 363 adalah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” jelas Kapolsek. (*)

Google News WartaKepri