BATAM – Kepolisian dari Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus asusila. Terbaru, seorang remaja pria inisial DN (19) harus amankan polisi. DN nekad melecehkan V (15) seorang pelajar putri.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sekupang AKP M. Rizky Saputra membenarkan diamankannya pelaku asusila. Modusnya, pelaku menjemput V dari sekolah dan membawa ke ruko kosong di kawasan Tiban.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Sekupang, kini dalam pemeriksaan penyidik unit PPA. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan pelaku,” ujar Kapolsek Sekupang AKP M. Rizky Saputra dalam keterangannya Senin (25/9/23).
Kapolsek menambahkan, terungkapnya aksi asusila ini, bermula dari laporan orang tua korban yang mengaku bahwa, awalnya V pamit pada ibunya untuk pergi sekolah. Namun sekitar pukul 17.30 WIB, korban tak kunjung pulang. Ibunya yang cemas lalu menghubungi korban. Saat itu korban beralasan sedang ada tugas kelompok dan ia baru pulang rumah pukul 19.30 WIB.
“Saat itu ibu korban sempat menasehati anaknya itu agar tidak berhubungan lagi dengan pelaku,” tambah Kapolsek.
V yang mendengar nasehat ibunya langsung menangis. Ia mengaku sudah dilecehkan pelaku di ruko kosong. Korban juga mengalami trauma hingga rasa sakit di area sensitif.
“Tak terima anaknya dilecehkan, Ibu korban langsung melaporkan ke Mapolsek Sekupang,” jelas Kapolsek Sekupang
Kapolsek menambahkan, setelah menerima laporan tersebut unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan informasi korban bahwa pelaku atas nama DN (19) yang tidak lain merupakan pacar korban.
“Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga dilakukan gelar perkara ditemukan 2 alat bukti yang cukup selanjutnya terhadap pelaku ditangkap di kediamannya di Batam Kota guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP Rizky.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun. (*)