WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun kembali melakukan pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau napi, Rabu (27/9/2023) pagi.
Pemindahan narapidana ini dilakukan untuk mengurangi over kapasitas 200 persen hunian Lapas di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun tersebut.
Sebanyak 21 orang WBP dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Lapas Batam dan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Dengan rincian 3 orang dipindahkan ke Lapas Perempuan Batam, 5 orang ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, dan 13 orang ke Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Proses pemindahan WBP diawasi langsung oleh Karutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Yogi Suhara, selanjutnya dibawa menuju Batam dan Tanjungpinang dengan menggunakan kapal Dumai Line.
“Warga binaan yang dipindahkan adalah mereka yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Karimun,” terang Karutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Yogi Suhara.
Dalam pemindahan WBP tersebut, kata Yogi dibagi menjadi 2 tim.
“Tim pemindahan ke Lapas perempuan Batam dikawal oleh petugas wanita Rutan Karimun turut serta didampingi oleh 2 orang petugas pria,” tutur Yogi.
Sedangkan tim pemindahan ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dan Lapas Narkotika Tanjungpinang, masih kata Yogi dipimpin oleh Kepala Pengamanan Rutan Karimun Surya Kusuma bersama 4 orang petugas Rutan Karimun serta 10 personil Brimob Kompi 2 Batalyon A Karimun Polda Kepri.
“Pemindahan narapidana ini merupakan upaya yang progresif untuk mengurangi over kapasitas yang ada di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun,” paparnya.
Yogi menambahkan, saat ini warga binaan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun sendiri berjumlah 500 orang, dimana kapasitas rutan karimun berjumlah 260 orang.
“Melaksanakan program pembinaan lanjutan, dimana sesuai tugas pokok dan fungsinya melaksanakan program perawatan bagi tahanan, dan Lapas sendiri melaksanakan program pembinaan bagi para narapidana yang sudah Inkracht.
“Eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” ucap Yogi.
Tidak hanya itu saja, kata Yogi pemindahan 21 orang narapidana tersebut merupakan langkah dan komitmen Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun untuk mencegah potensi gangguan Kamtib.
“Guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban, dimana narapidana yang telah dimutasi tersebut sebagian besar merupakan narapidana yang mendapatkan hukuman tinggi dan berpotensi menimbulkan gangguan Kamtib di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun,” tandasnya.(Aman)