Aunur Rafiq Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah kepada KPU dan Bawaslu Karimun untuk Pilkada 2024

Bupati Karimun Aunur Rafiq didampingi oleh Sekdakab Karimun, HM Firmansyah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada KPU dan Bawaslu Karimun untuk Pilkada 2024 mendatang di rumah dinas Bupati, Jum'at (20/10/2023).(Foto: Istimewa)

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Bupati Karimun Aunur Rafiq menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada KPU dan Bawaslu Karimun untuk Pilkada 2024 mendatang.

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada KPU dan Bawaslu Karimun untuk Pilkada 2024 tersebut dilaksanakan di rumah dinas Bupati, Jum’at (20/10/2023).

Untuk anggaran Pilkada Karimun sendiri Bupati membeberkan, dana untuk Bawaslu senilai Rp 10,9 miliar dan anggaran untuk KPU Kabupaten Karimun senilai Rp 16,5 miliar.(Foto: Istimewa)

Bupati Karimun Aunur Rafiq mengungkapkan, penandatanganan NPHD ini merupakan realisasi komitmen Pemkab Karimun dalam mendukung kelancaran pelaksanaan setiap tahapan proses dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2024.

“Semoga saja penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 dapat terselenggara dengan baik tanpa adanya hambatan,” harap Bupati.

Untuk anggaran Pilkada Karimun sendiri Bupati membeberkan, dana untuk Bawaslu senilai Rp 10,9 miliar dan anggaran untuk KPU Kabupaten Karimun senilai Rp 16,5 miliar.

“Hal ini tentunya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 Tahun 2019, tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,” paparnya.

Lebih lanjut, Bupati menekankan dana hibah ini dipergunakan secara transparan dan didukung administrasi yang tertib, sehingga dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Terselenggaranya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diharapkan Kabupaten Karimun nantinya akan mendapatkan pimpinan yang kredibel dan dipercaya oleh rakyat.(Foto: Istimewa)

“Dengan demikian, terselenggaranya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diharapkan Kabupaten Karimun nantinya akan mendapatkan pimpinan yang kredibel dan dipercaya oleh rakyat,” ucap Bupati.

Tidak hanya itu saja, pihaknya juga berharap agar dana Pilkada tersebut menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan kinerja penyelenggaraan kehidupan demokrasi di Kabupaten Karimun.

“Mudah-mudahan dengan bantuan hibah ini para perangkat KPU maupun Bawaslu sudah bisa aktif sepenuhnya dalam melaksanakan regulasi pelaksanaan Pilkada tahun 2024,” tandasnya.(Aman)

Google News WartaKepri