BATAM – Polda Kepri telah memulai penyelidikan menyeluruh terkait dugaan kasus mal praktek di RS Graha Hermine, Batam. Fokus utama penyelidikan adalah dr. Adi Surya Dharma yang diduga melakukan kelalaian yang mengakibatkan Hetti Elvi Situngkir mengalami luka serius dan kelumpuhan.
Laporan polisi yang diajukan oleh Hisar Rouli Simbolon pada 21 September 2023, dengan nomor LP-B/84/IX/2023/SPKT-KEPRI, menjadi dasar dari penyelidikan ini.
Insiden berawal pada tanggal 10 April 2023, ketika Hetti Elvi Situngkir mengalami tabrakan di depan Tembesi Center, Batam, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu korban sedang menyebrang jalan, kemudian dari arah SP Plaza Batu AJi ada kenderaan yang melaju kencang dan menabrak korban.
BACA JUGA: Habitat Gajah Terendam Banjir, Dua Ekor Gajah Masuk ke Permukiman di Pelalawan, Riau
Setelah kejadian tersebut, korban segera dibawa ke Unit Gawat Darurat RS Graha Hermine. Dalam penanganan pertama oleh dr. Adi Surya Dharma, diduga terjadi kelalaian yang menyebabkan luka parah dan kelumpuhan pada pasien.
10 Saksi Sudah Diperiksa
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini telah memasuki tahap lanjut. Sebanyak 10 saksi sudah diperiksa, termasuk meminta pendapat dari 3 saksi ahli, sesuai dengan prosedur hukum.
“Menurut keterangan dari Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Yudha Prawira, ke 10 orang saksi yang diperiksa adalah pelapor, korban dan terlapor. Sementara pendapat tiga saksi ahli berasal dari IDI, Dokter Spesialis Ortopedi dan Ahli Hukum Pidana,” kata Kombes Pol. Pandra.
BACA JUGA: Lowongan Kerja Batam: PT SBG Solusi Bisnis Mencari Pekerja untuk Software Technical Writers
Pelanggaran Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menjadi dasar hukum untuk penyelidikan ini.
Sementara itu, RS Graha Hermine masih terlibat dalam mediasi dengan pihak pelapor. Pelapor menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.
“Rumah sakit tersebut menawarkan dukungan fasilitas kesehatan yang lebih baik dan kompensasi terkait biaya pengobatan. Proses mediasi masih berlangsung, sementara gelar perkara diharapkan memberikan kepastian hukum terkait kasus ini,” pungkas Kabid Humas. (den)
Editor: Denni Risman