BATAM – Umat muslim di seluruh dunia memiliki kepedulian yang tinggi terhadap aspek kehalalan dalam konsumsi mereka, termasuk makanan, minuman, dan produk sehari-hari. Logo halal menjadi penanda penting bagi umat muslim sebagai konsumen, meskipun ada kasus di mana produk aman namun tidak mendapatkan label halal.
Kepala Bidang Auditing Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Mulyorini R. Hilwan, mengungkapkan bahwa beberapa merek atau nama produk tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan sertifikasi halal.
BACA JUGA: Misteri Pencurian Uang Rp. 300 Juta di Batam: Tim Gabungan Terus Selidiki Kasus
Sebelas kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) menetapkan bahwa produk dengan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan oleh syariah Islam tidak dapat disertifikasi, seperti rootbeer, es krim rasa rhum raisin, bir 0% alkohol, dan sejumlah produk lainnya.
Walau begitu, merek atau brand produk yang mengandung nama produk haram lainnya dapat memenuhi persyaratan sertifikasi. Misalnya, merek seperti garuda, kubra, bear, crocodile, dan cap badak diizinkan untuk disertifikasi.
Penggunaan nama yang terkait dengan karakter dan harapan aplikasi produk, seperti “sexy” dan “sensual,” juga diakui dan diperbolehkan.
MUI menjelaskan bahwa penggunaan logo halal harus memenuhi beberapa syarat, termasuk penggunaan bahan baku yang halal. Bahan baku haru bebas dari bahan haram selama proses produksi. Serta diawasi oleh lembaga sertifikasi halal yang terpercaya.
Penggunaan logo halal juga harus mendapatkan izin resmi dari lembaga sertifikasi halal yang telah melakukan pengawasan terhadap produk tersebut.
Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si., menekankan bahwa logo halal pada kemasan produk bukan hanya sekadar identitas, tetapi merupakan bukti bahwa produk tersebut telah melalui serangkaian proses pemeriksaan halal. Fatwa MUI menyatakan bahwa produk tersebut layak dikonsumsi oleh umat muslim.
Logo halal bukan hanya sebuah label, tetapi juga tanggung jawab terhadap kepercayaan konsumen muslim. (*)