
MERANTI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, telah merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 005 Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur.
Rekomendasi ini muncul setelah ditemukannya pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) setempat.
Syamsurizal, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, mengungkapkan bahwa PSU disarankan khusus untuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden.
BACA JUGA: Update 15 Februari 2024, Suara 18 Parpol terbagi 3 Koalisi versi KPU RI
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Jalan Pembangunan 1 Selatpanjang, pada Kamis (15/02/2024) sore.
Temuan pelanggaran terjadi ketika seorang pemilih di TPS 005 menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali untuk kertas suara calon Presiden dan Wakil Presiden.
Penemuan ini terungkap saat rekapitulasi suara. Ditemukna jumlah surat suara tercoblos untuk kedua calon tersebut melebihi jumlah pemilih yang hadir.
Laporan tentang pelanggaran ini kemudian disampaikan oleh Panwascam Tebingtinggi Timur ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tindak lanjut.
Proses PSU telah diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan waktu pelaksanaan PSU paling lambat 14 hari setelah rekomendasi disampaikan.
BACA JUGA: Harga Emas Pegadaian dan Antam di Batam Terjun Bebas; Saatnya Beli!
Menurut Syamsurizal, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 005 Desa Sungai Tohor adalah 224, dengan tambahan 4 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan 1 Daftar Pemilih Khusus (DPK). Namun, hanya 179 pemilih yang hadir dan menggunakan hak pilihnya.
Dari suara yang sah, calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar mendapat 97 suara. Sedangkan nomor urut 02 Prabowo – Gibran 72 suara, dan nomor urut 03 Ganjar – Mahfud 7 suara.
Pelaksanaan PSU didasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2024. Dalam peraturan ini dimungkinkan PSU jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS atau TPS yang berbeda. (kur)
Editor: Denni Risman






























